Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jualan Sabu, IRT di Batam Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 18-06-2020 | 14:52 WIB
IRT-sabu.jpg Honda-Batam
Sidang IRT penjual sabu. (Paskalis)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nekat jualan sabu, Dewit alias Kak Dewet Binti Saihudin, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, divonis hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Christo EN Sitorus menilai, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, yakni memperjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dewit dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata Hakim Christo, saat membacakan amar putusannya, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Selain pidana kurungan, terdakwa juga diganjar membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, karena menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari sel tahanan Polda Kepri langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Atas putusan tersebut, saya nyatakan menerima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Dewit.

Diuraikan JPU Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, terdakwa Dewit ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri di Tanjung Riau RT 003 / RW 002 nomor 3 Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Terdakwa ditangkap polisi ketika sedang berada di rumahnya pada 13 Maret 2020, sekira pukul 20.00 WIB," terang Mega.

Penangkapan terdakwa, berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang perempuan yang diketahui bernama Kak Dewet sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dari informasi itu, anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri mendatangi alamat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 13,10 gram sebagai barang bukti.

"Pada saat digeledah, polisi mengamankan 2 bungkus sabu seberat 7,54 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 6 bungkus sabu seberat 4,23 gram dari dalam dompet warna hitam serta 3 bungkus sabu seberat 1,33 lainnya ditemukan diatas meja TV yang terletak didalam kamar terdakwa," ungkapnya.

Usai penangkapan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli dari Rasit yang hingga saat ini masih DPO.

"Terdakwa memperoleh barang haram ini dari Rasit (DPO) dengan cara membeli. Namun uang pembelian belum dibayarkan. Pembayarannya akan dilakukan setelah sabu-sabu tersebut laku dijual terdakwa," tutupnya.

Editor: Chandra