Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampas HP Warga Saat Berolahraga, Dua Begal Ini Diganjar 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 18-06-2020 | 12:52 WIB
begal-batam-disidang_jpg2.jpg Honda-Batam
Proses persidangan secara online di PN Batam, Kamis (18/6/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pelaku begal sepeda motor yang sudah meresahkan masyakat Kota Batam.

Vonis terhadap terdakwa Rocky Yohanes dan Dedy Pangabean, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Christo EN Sitorus dalam sidang yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Batan, Kamis (18/6/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Rocky Yohanes dan Dedy Pangabean telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan dalam keadaan memberatkan.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 2 tahun," kata hakim Christo.

Selain vonis yang dijatuhkan, majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Kedua terdakwa divonis bersalah, kata dia, karena telah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana.

Vonis terhadap para terdakwa ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Para terdakwa, hukuman kalian sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah kalian menerima, pikir-pikir atau banding,? tanya Christo.

Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa serentak menyatakan menerima putusan tersebut. "Yang mulia, kami terima putusan. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, aksi pembegalan terhadap korban Ade Mulya Nurningsih yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada haru Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 06.30 pagi.

Saat itu, kata Nuel, korban Ade Mulya Nurningsih sedang bersepeda di jalur lambat di Jalan Sudirman, Batam Center, Kota Batam. Tiba-tiba, datang terdakwa Rocky Yohanes dan Dedy Pangabean dengan menggunakan sepeda motor warna hitam langsung memepet korban dari arah sebelah kanan.

"Setelah dipepet, terdakwa Rocky Yohanes langsung merampas 1 unit handphone merk samsung S9+ warna ungu yang berada di atas stang sepeda di dalam tas minum," terangnya.

Mengetahui handphone miliknya dirampas, lanjutnya, korban kemudian berusaha melakukan perlawanan namun dikarenakan tarikan dari terdakwa terlalu kuat, menyebabkan saksi korban Ade Mulya Nurningsih terjatuh dari atas sepeda.

"Usai merampas barang milik korban, kedua terdakwa lalu melarikan diri ke arah Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam," tambahnya.

Dari kejadian itu, sambungnya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Mendapatkan laporan dari korban, aparat kepolisan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua begundal jalanan ini.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Ade Mulya Nurningsih mengalami kerugian sebesar Rp11,8 juta," pungkasnya.

Editor: Dardani