Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, 3 Tersangka Sunda Empire Jalani Sidang Dakwaan Secara Virtual
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-06-2020 | 09:40 WIB
sunda-empire1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga. (Foto: dok. pribadi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Para petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020).

Ketiga tersangka yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga bakal menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pengacara tersangka Ageng Rangga, Erwin Syahruddin, mengatakan, sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi. Rangga bersama dua tersangka lainnya akan berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat.

"Betul, sidang disiarkan secara virtual. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Erwin saat dihubungi.

Persidangan di tengah pandemi Covid-19 secara virtual memang bukan sesuatu yang baru di PN Bandung. Hal demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi.

Dalam prosesnya, pelaksanaan sidang perdana kasus Sunda Empire tetap dilaksanakan di PN Bandung. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum akan berada di ruang persidangan.

"Dari pihak pak Rangga dan dua lainnya secara prosedur tetap di Polda Jabar. Nanti kita (pengacara) merapat di PN sama JPU dan hakim," kata Erwin.

Untuk diketahui, berkas perkara yang melibatkan kelompok Sunda Empire sudah diregistrasi di PN Bandung dengan nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

Majelis Hakim yang memimpin sidang akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja. Ketiga pimpinan Sunda Empire dimungkinkan bakal didakwa dengan tiga pasal.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiga tersangka didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha