Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap 2 Orang Diduga Pembakar Motor Beat di Sungai Lakam Barat
Oleh : Freddy
Rabu | 17-06-2020 | 19:52 WIB
2-tsk-bakar-motor.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS saat merilis dua tersangka pembakar sepeda motor. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang diduga pelaku yang membakar satu unit sepeda motor merek Honda Beat BP 2571 PA di depan Ruko daerah Sungai Lakam Barat, Karimun berhasil ditangkap Polisi.

Kedua orang diduga pelaku itu yakni Ramadhan alias Madan (18) dan Yoga Febriansyah (19). Mereka, ditangkap pada Selasa (16/6/2020) beberapa jam setelah peristiwa pembakaran sepeda motor tersebut.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, untuk mengungkap pembakaran kendaraan bermotor tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari keterangan saksi Rosdani, pada hari Selasa (16/6/2020) sekira pukul 03.00 WIB, dirinya sedang menyiapkan barang-barang untuk membuka warung makanan dan melihat cahaya terang berwarna kemerahan di ujung pinggir jalan.

Selanjutnya Rosdani memberitahukan apa yang dilihatnya kepada Ibrahim Mansur dan tujuh pemuda di sekitar lokasi guna memadamkan api yang membakar kendaraan bermotor tersebut.

"Berdasarkan hasil olah TKP, pertama terdapat bagian depan kendaraan roda dua merek Honda Beat warna Hitam nomor polisi BP 2571 PA dalam kondisi sudah terbakar, kedua ditemukan STNK dengan indentitas nama Lily alamat Jalan Telaga Harapan Kelurahan Sungai Lakam Barat," katanya, lewat rilis yang diterima dari Humas Polres Karimun, Rabu (17/6/2020).

Selanjutnya Muhammad Adenan AS mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan hasil penyidikan dan keterangan saksi serta beberapa alat bukti, penyidik menetapkan Ramadhan alias Madan dan Yoga Febriansyah sebagai tersangka pembakaran dan tersangka yang ikut turut serta pembakaran.

Adapun modus operandinya, tersangka Ramadhan dan Yoga Febriansyah pada Selasa (16/6/2020) pukul 03.00 WIB membeli bensin eceran di depan BCA Sei Lakam, dan selanjutnya pelaku memindahkan sebagian besar bensin itu ke dalam kemasan minuman air teh gelas.

Pada pukul 04.00 WIB, kedua pelaku melakukan aksinya membakar kendaraan bermotor Honda Beat dengan menggunakan pemantik api dan bensin yang dibawa pelaku.

Adapun motif kejadiannya, Ramadhan yang merupakan mantan suami siri Melani Fitria merasa sakit hati terhadap keluarga mantan istri sirinya tersebut.

Untuk tersangka Ramadhan dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan Yoga Febriansyah dijerat sesuai pasal 55 jo pasal 187 ayat (1) KUHPidana sebagai turut serta pembakaran.

Editor: Gokli