Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pencuri Barang Milik PT Natwell Shipyard Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 17-06-2020 | 17:52 WIB
pencuri-komplotan.jpg Honda-Batam
Komplotan pencuri saat menjalani sidang secara online di Batam. (Foto: Paskal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada sekelompok pencuri barang milik PT Natwell Shipyard di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Para terdakwa tersebut adalah Zaini alias Jay, Muhammad Subuh dan Sodirin alias Dirin serta Rahmat Sembiring, pemuda pengangguran yang sering melakukan aksi pencurian di kawasan Sagulung, Kota Batam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim, Christo EN Sitorus saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/6/2020).

Majelis hakim menilai, perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menyatakan barang bukti hasil curian dikembalikan kepada pihak PT Natwell Shipyard melalui saksi Lo Siaw Long EK," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, kata Christo, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang cukup banyak. Sementara hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Menanggapi vonis tersebut, keempat terdakwa yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukum langsung menyatakan menerima putusan. "Kami terima putusan tersebut yang mulia hakim. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata para terdakwa serentak.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina dalam surat dakwaan, peristiwa pencurian di PT Natwell Shipyard yang dilakukan keempat terdakwa sekira bulan Maret 2020 lalu.

Awalnya, kata Frihesti, terdakwa Zaini alias Jay mengajak ketiga terdakwa lainnya untuk PT Natwell Shipyard. Ajakan itu kemudian di iyakan oleh para terdakwa lainnya, hingga aksi pencurian itu dilakukan pada pukul 03.00 WIB subuh.

"Agar bisa masuk ke lokasi gudang PT Natwell Shipyard, para terdakwa terlebih dahulu mencongkel dan membuka kawat pagar dengan menggunaka linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya," terang Egi, sapaan akrab JPU Frihesti Putri Gina.

Setelah berhasil masuk, lanjutnya, para terdakwa kemudian berpencar mencari barang yang bisa dibawa keluar untuk dijual. Namun sial, sambungnya, sebelum berhasil membawa keluar barang hasil curian itu, aksi mereka diketahui saksi Ismail AriF dan saksi Ismanto yang merupakan security PT Delta.

"Melihat aksi pencurian itu, kedua petugas keamanan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terdakwa beserta barang hasil curian. Para terdakwa lalu digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk diproses," pungkasnya.

Adapun barang curian yang berhasil diamankan berupa, 5 pcs cutting toch, 2 grenda ukuran 7 inchi, 1 unit robin water pump, 1 pcs scale daya angkat 35 Ton, 1 pcs scale daya angkat 60 Ton, 5 pcs Navigasi light Bull, 2 pcs dome Bell (alarm), 3 pcs demko fire swich, 2 pcs marine socket dan 1 pcs firing nozzle serta 1 pcs stang las.

Akibat perbuatannya, pihak PT Natwell Shipyard mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 26 juta.

Editor: Gokli