Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Musnahkan 5.571,18 Gram Sabu Hasil Sitaan dari 11 Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 17-06-2020 | 15:10 WIB
pemusnahan-sabu2.jpg Honda-Batam
Pemusnahan sabu. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.571,18 gram.

Pemusnahan sabu milik 11 tersangka jaringan sindikat narkotika internasional di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil ensinirator milik BNN, Rabu (17/06/2020) pukul 10.00 Wib.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari empat kasus," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari saat di Gedung BNNP Kepri, Batam.

Pemusnahan dihadiri Ditnarkoba Polda Kepri, Pengadilan Negeri Batam, Bubu Bandara Hang Nadim Batam, Ditpam BP Batam, pengacara yang ditunjuk negara beserta ke 11 tersangka.

Sebelum dibakar, satu persatu paket sabu diuji keabsahan dan berat barang bukti yang disaksikan seluruh undangan termasuk belasan wartawan yang melakukan peliputan.

Arif menguraikan, kasus pertama dimulai pada Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 21.30 WIB di Perairan Pulau Meriam Kota Batam. Petugas BNNP Kepri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 1 buah tas merek Quechua warna biru. Di dalamnya terdapat 1 bungkus teh China merek Guanyinwang dibalut lakban bening dan 1 bungkus plastik bening dibalut lakban bening berisi sabu.

Pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut. Berdasarkan situasi tersebut, barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti Sabu yang ditemukan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.143,6 gram dan sebanyak 70,4 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," terangnya.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di simpang jalan depan Pelabuhan Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah pelabuhan Tanjunguban akan terjadi transaksi sabu.

"Informasinya sabu tersebut berasal dari Malaysia. Sekira pukul 12.00 Wib, petugas BNNP Kepri berangkat menuju Tanjunguban menggunakan kapal sewaan," tuturnya.

Sekira pukul 14.00 Wib, di simpang jalan depan Pelabuhan Tanjunguban petugas melihat ciri-ciri orang yang dimaksud dan langsung mengamankan tersangka. Karena, diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu seberat bruto 1031 gram yang dipegang oleh tersangka dengan inisial J (31), seorang WNI.

Menurut keterangan J, sabu tersebut adalah milik B (DPO). B menjanjikan upah yang belum diketahui jumlahnya jika pengiriman barang berhasil dilakukan. Barang dibawa dari Malaysia menuju Batam kemudian Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 998,9 gram dan sebanyak 32,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya, pada Rabu, 03 Juni 2020, sekira pukul 10.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah kawasan Tunas Regency Sagulung akan terjadi transaksi sabu.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju kawasan Tunas Regency Sagulung, Batam. Setelah sampai di daerah Tunas Regency, sekira pukul 13.00 wib di depan swalayan petugas melihat ciri-ciri orang yang sesuai dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki.

"Sabu yang diamankan seberat bruto 484 gram yang dibawa oleh tersangka inisial M (32) WNI. Sabu disimpan di dalam tas selempang," jelasnya.

Perannya M adalah mengantar sabu kepada suruhan ML (28) WNI. Kemudian pada Kamis, 04 Juni 2020 pukul 10.00 Wib petugas melakukan pengembangan karena berdasarkan informasi yang diberikan M, dia mengambil sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MS (33), WNI.

Setelah melakukan pencarian pada pukul 20.00 WIB, didapat informasi tersangka MS berada di sebuah ruko Hang Kesturi Batam Center, Kota Batam. Berdasarkan informasi itu, MS berhasil ditangkap.

"MS memberikan keterangan tentang keterlibatan 2 orang lainnya berinisial HS (40) dan ML (28). Peran MS adalah orang yang disuruh ML untuk mengantarkan sabu kepada M. Kemudian pada Jumat, 05 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib, langsung melakukan penangkapan terhadap H dan ML di Bengkong Kolam Blok C2 nomor 25 RT 01/RW 03 Kecamatan Bengkong, Batam," tuturnya.

Peran ML, untuk mencari sabu yang dipesan. ML memesan sabu kepada S (29). Ia juga yang menyuruh M dan MS untuk mengantar sabu tersebut. Sedangkan peran H adalah menemani ML untuk menjual sabu kepada Informan.

Pada Jum'at, 5 Juni 2020, Petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan tersangka ML masih ada orang lain yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika ini.

Sekira pukul 10.00 Wib, petugas BNNP Kepri melakukan pencarian terhadap 3 orang berinisial RZ (29) WNI, S (29) WNI dan R (40) WNI. Pada pukul 16.00 wib Petugas BNNP Kepri menemukan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RZ (29) di Perumahan Buana Vista Tahap IV.

Pada pukul 17.00 WIB di salah satu kamar hotel. Petugas BNNP Kepri juga berhasil melakukan terhadap S (29) WNI. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut diatas, petugas menemukan keberadaan R yang akhirnya dimankan pada pukul 17.30 WIB di Taman Yasmin Kebun RT 03/RW 14.

"Peran S adalah menerima pesanan sabu dari ML, memesan sabu kepada RZ dan mengantarkan sabu tersebut kepada ML. Peran RZ adalah menerima pesanan sabu dari S dan memesan sabu kepada R serta menjemput sabu dari R. Peran R adalah menerima pesanan sabu dari RZ dan memesan sabu tersebut kepada orang WNI asal Aceh di Malaysia yang bernama D (DPO), serta menyerahkan sabu kepada RZ," ungkap Arif.

Dari barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan dimusnahkan sebanyak 424 gram, sebanyak 60 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Laporan terakhir, pada Senin, 08 Juni 2020, sekira pukul 04.35 Wib, Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun telah mengamankan 1 unit speed boat mesin Tohatsu 18 PK tanpa nama di perairan STS Line (Karimun Anak) koordinat 01°7' 206' U - 103° 24' 446" T Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang dikendarai 3 laki-laki dengan inisial MS (45) WNI, H (37) WNI, dan N (35) WNI.

Terjadi pengejaran sampai selatan Karimun Anak. Setelah diperiksa di badan tersangka tidak terdapat barang bukti narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Akan tetapi, timbul kecurigaan Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendapati di sekitaran speed boat terlihat 2 bungkus teh China merek Guanyinwang warna hijau yang mengapung telah dibuang MS untuk menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dibungkus teh China merek Guanyinwang berisi kristal tersebut diduga sabu seberat bruto 2.069 gram yang diakui MS. Selanjutnya 3 tersangka dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka diketahui pemilik barang adalah M (DPO) orang Malaysia sedangkan pembeli barang adalah saudara Jo (DPO).

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 2004,68 gram dan sebanyak 64,32 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk MS, H, N mendapat upah sebesar RM 2000 ringgit atau senilai Rp 66 juta. Pemilik barang saudara M (DPO) WNA. Sedangkan MS, H, dan N berperan sebagai kurir yang rencananya, sabu akan dibawa ke Karimun dari Malaysia.

Editor: Chandra