Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gedung PTUN 2 Bulan Tak Dialiri Listrik
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 17:34 WIB

BATAM, batamtoday - Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri yang berlokasi di Sekupang sudah dua bulan terakhir tidak dialiri listrik. Segala aktivitas jadi terganggu, bahkan untuk membuat surat meski ke warung internet terdekat.

Dikatakan Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang, Anditiawarman Basrul, listrik di gedung PTUN awalnya sama dengan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepri. Sejak bulan Maret lalu dipisahkan sehingga gedung PTUN yang diresmikan pada Desember 2011 lalu tidak ada listrik lagi.

"Hal ini sudah dikomunikasikan melalui surat pemberitahuan ke Pemprov, akan tetapi hingga saat ini belum menyala juga," kata Andi, Selasa (15/5/2012).

Akibatnya, lanjut Andi, untuk urusan surat menyurat seperti membuat putusan, surat panggilan dan lainnya, terpaksa dibuat di warung internet yang terdekat. Saat ini tidak ada satupun perlengkapan administrasi di kantor tersebut yang dikahwatirkan akan mengganggu proses persidangan.

"Kalau pegawai dan hakim pakai laptop sendiri. Harus irit pakainya takut habis baterei," keluhnya.

Andi berharap agar masalah ini segera diatasi dan pihak terkait bisa memperbaikinya sengan segera karena akan mengganggu segala kegiatan di kantor PTUN. 

"Kondisi ini sangat tidak sesuai jika dikatakan sebagai kantor tempat mencari keadilan," ujar Andi.