Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Setor Uang Denda dan Uang Pengganti dari Nurdin Basirun Senilai Rp 4,42 Miliar ke Kas Negara
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-06-2020 | 13:04 WIB
nurdin_di_tipikor1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun ke kas negara ke kas negara.Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan pelaksaanaan atas putusan pengadilan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Kamis 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 9 April 2019 atas nama Terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).

KPK pada Rabu (10/6/2020) telah melaksanakan eksekusi badan Terdakwa Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dalam perkara suap dan gratifikasi ijin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019.

Ali menegaskan, KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ujar Ali.

Nurdin terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dollar Singapura agar dirinya selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Adapun, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tersebut atas nama pemohon Abu Bakar dengan luas lahan 10,2 hektare dan rencananya juga akan memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Editor: Surya