Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada dan Komitmen Berdemokrasi di Tengah Wabah Covid-19
Oleh : Redaksi
Minggu | 14-06-2020 | 11:04 WIB

Oleh Ferry Mursyidan Baldan

SEJATINYA ajang kontestasi Pilkada adalah ruang politik masyatakat untuk menentukan kepala daerah yang terbaik, yang bisa memakmurkan masyarakatnya dan memajukan daerahnya.

Wabah pandemi Covid-19 mematerai pelajaran penting bagi kita, bahwa melindungi kehidupan masyarakat adalah tujuan utama semua kebijakan negara dalam mengahadapi wabah ini. Dan sebenarnya, wabah ini juga sedikit memberi 'ujian alami' kepada para pemimpin, termasuk kepala daerah.

Sebagai ruang politik bagi masyarakat dalam memilih kepala daerah, maka selain pembenahan daftar pemilih juga SOP pemberian suara pada saat Pilkada sangat diperlukan.

Kita baru saja memulai apa yang disebut masa NEW NORMAL, maka setidaknya prioritas kita adalah menyiapkan protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada, termasuk design TPS saat hari H.

Jika rumah ibadah yang relatif bersih masih harus menerapkan physical distancing, bagaimana nanti kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara dan pengawalan suara sampai ke tingkat berikutnya. Termasuk saat kontestan mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada.

Jadi, pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Jika diundurkan sampai (setidaknya) pertengahan 2021, selain mematangkan protokol kesehatan dalam Pilkada, juga kita semua berharap pandemi Covid-19 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar, dan masyarakat pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan protokol kesehatan yang tersedia.

Jadi, usulan penundaan Pilkada justru karena ingin pelaksanaan Pilkada secara berkualitas dan partisipatif karena ada rasa aman. Bukan sekedar untuk menunda dari segi waktu, tapi supaya Pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada Pilkada.

Sehingga intrik pelaksanaan Pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Menjamin hak politik masyarakat dan dengan penerapan protokol kesehatan

Waktu 6 bulan adalah sesuatu yang singkat untuk sebuah persiapan pelaksanaan Pilkada yang demokratis.

Penulis ada mantan Ketua Komisi II DPR dan Ketua Pansus Pemilu, serta mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)