Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Guru Setubuhi 3 Model dan Foto Bugil 25 Wanita, Begini Modusnya
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-06-2020 | 11:48 WIB
guru-cabul-bojonegoro1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Seorang oknum guru honorer di Bojonegoro menyetubuhi tiga model dan memotret bugil 25 model. Predator seks itu mengaku khilaf.

Oknum guru tersebut adalah MH (37). Ia mengajar seni musik di salah satu SMP di Bojonegoro.

Di luar sekolah, ia juga punya hobi dan menekuni dunia fotografi. Namun keahliannya sebagai seorang fotografer ia manfaatkan untuk melakukan tindakan asusila.

Kini kedoknya sebagai predator seks terbongkar. Awalnya ia dilaporkan telah menyetubuhi tiga model. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi.

"Awalnya dari laporan orang tua korban yang dikasih tahu anaknya. Terus lapor ke polisi. Kami tindak lanjuti, ternyata korbannya ada 25 orang yang bisa kami data dulu," jelas Kapolres Bojonegoro M Budi Hendrawan kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).

Dari 25 korban tersebut, hanya tiga model yang disetubuhi oleh pelaku. Sisanya menjadi korban foto bugil.

Menurut Budi, pelaku menjaring korban lewat media sosial. Ia menawarkan korban menjadi model yang ia foto.

"Para perempuan yang jadi korban ini rata-rata ditawari via medsos. Setelah bertemu pelaku, korban dibuatkan perjanjian tertulis," paparnya.

"Ada imbalan untuk satu kali difoto nilainya Rp 100 ribu. Tetapi jika hasil posenya jelek maka korban diancam dengan denda uang Rp 60 juta atau disetubuhi," imbuh Budi.

Kemudian oknum guru predator seks itu menjual foto-foto bugil para korban.

"Hasil interogasi penyidik, pelaku MH ternyata hasil fotonya dijualbelikan kepada majalah dewasa. Datanya sudah kami kantongi. Jadi pelaku dapat imbalan uang," lanjutnya

Puluhan korban itu rata-rata berusia 15-25 tahun. Pemotretan bugil dilakukan di beberapa lokasi, seperti di tempat penimbunan kayu (TPK) yang kondisinya sepi, di pinggiran hutan atau sungai, serta di dalam kamar hotel.

"Paling sering di KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), hutan, karena sepi. Ada juga yang di kamar hotel di Bojonegoro." tutur MH saat rilis di Mapolres Bojonegoro.

"Nggak tahu Mas apa yang melatarbelakangi. Jujur saya khilaf ini. Mohon maaf," imbuh MH.

Tim Penyidik UPPA Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti kamera, seperangkat komputer, hard disk, bantal serta selimut hotel, dan ribuan foto bugil para korban.

"Alat bukti sudah lengkap. Dan saat ini masih kami periksa para korban dan saksi. Untuk sementara sudah 18 orang perempuan usia 15-25 tahun rata-rata. Kalau data ada 25 orang. Masih terus kami kembangkan pokoknya," kata Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto.

Predator seks itu terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian pemerkosaan dan pencabulan, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha