Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman RI Nilai Sistem Persidangan Virtual di Pengadilan Berpotensi Maladministrasi
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 12-06-2020 | 19:04 WIB
lagat-lihat-sidang.jpg Honda-Batam
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat melihat proses sidang virtual di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat terkait proses persidangan secara virtual di tengah pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri (PN) secara nasional.

Dalam kajian itu, Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020). "Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat ini dengan metode pengambilan data dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi," kata Lagat.

Ruang lingkup kajian, kata Lagat, meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.

"Secara umum, potensi maladministrasi dapat terjadi berupa penundaan sidang yang berlarut dan tidak kompeten secara lembaga dalam proses persidangan E-Litigation, ketika faktor sarana dan prasarana persidangan kurang memadai," ujarnya.

Dalam FGD dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dilaksanakan secara virtual, lanjutnya, ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual. Yakni, kendala teknis seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antar pihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan atau dusta.

Persoalan sarana dan prasarana ini, sebutnya, menyangkut keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan terutama Rutan dan Lapas. Jaringan internet yang kurang stabil, sehingga proses persidangan menjadi terganggu, serta kualitas peralatan dan audio zoom yang kurang baik.

"Masalah lain adalah minimnya petugas di Pengadilan Negeri yang memiliki keahlian sistem teknologi informasi juga dapat mengakibatkan potensi maladmanistrasi. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," terangnya.

Sementara penerapan protokol kesehatan dalam proses persidangan virtual, katanya lagi, Pengadilan Negeri  (PN) Batam telah menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah.

"Dalam kajian cepat ini kami menemukan bahwa Pengadilan Negeri Batam telah melaksanakan persidangan virtual secara optimal, namun masih perlu perlu perbaikan untuk waktu mendatang," tambahnya.

Setelah melakukan kajian, kata dia, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran, yakni pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual.

Editor: Gokli