Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Limpahkan 2 Kasus Penyelundupan ke Kejari Karimun
Oleh : Freddy
Jumat | 12-06-2020 | 18:20 WIB
proses-tahp-II-mikol.jpg Honda-Batam
Proses limpahan tahap II kasus penyelundupan dari DJBC Khusus Kepri ke Kejari Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau melimpahkan dua kasus tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai ke pihak Kejaksaan Tanjungbalai Karimun, Jumat (12/6/2020).

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan, kasus tersebut merupakan penyeludupan barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

Ia menjelaskan, kapal pengangkut BKC ilegal berupa MMEA tersebut adalah MV Sea Ray berbendera Singapura dan KM Jaya Lestari tanpa bendera sebanyak 686 karton dan 473 kardus dengan total barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 21.005.720.400.

Adapun kronologi dari kasus MV Sea Ray bermula pada Senin (17/2/2020) diterima informasi akan terjadi penyelundupan MMEA berbagai merek dan jenis ke daerah pabean Indonesia. Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan Tugas Patroli laut Bea Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

"Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut. Namun tidak lama setelah itu Satrol BC melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan nakhoda serta ABK yang kemudian pada pukul 02.00 WIB, kapal tersebut berhasil diamankan," jelasnya, dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2020).

"Selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal Satrol Laut Bea Cukai," sambungnya.

Pada kasus kedua yaitu KM Jaya Lestari bermula pada hari Jumat (14/2/2020) Satrol Laut Bea Cukai menerima informasi akan terjadi ship to ship (STS) kapal kayu dengan high speed craft (HSC) di Perairan Selat Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satrol Laut Bea Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan itu kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

Pada pukul 21.05 WIB, Satrol Laut Bea Cukai melihat dua kapal kayu yang sedang melakukan kegiatan STS. Berdasarkan hal tersebut, tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjunguban.

Dengan tindakan terukur, Tim Bea Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB, KM Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 orang ABK kapal. "Kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang," kata Kakanwil DJBC Kepri.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 50 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 64 KUHPidana.

Editor: Gokli