Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlangsung Sejak Lama, Siapa Pelaku Illegal Logging di Desa Pengujan Bintan?
Oleh : Harjo
Jum\'at | 12-06-2020 | 15:20 WIB
kayu1.jpg Honda-Batam
Bukti kayu hasil penebangan hutan di Desa Pengujan diduga illegal. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Praktek pembabatan hutan secara illegal oleh pihak tidak bertanggungjawab, ternyata masih berjalan di wilayah Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari lapangan, penebangan hutan secara illegal sudah terjadi sejak bebeeapa bulan lalu.

"Kita tahunya pada April 2020 lalu, kayu gelondongan hasil tebangan para pelaku masih ditemukan karena memang belum diangkat keluar dari hutan," ungkap sumber yang minta namanya untuk tidak disebutkan namanya.

Sumber menyebutkan, hingga saat ini dugaan praktek illgal loging masih terus berlangsung dan belum diketahui, kayu hasil tebangan diolah di mana dan oleh siapa sampai sejauh ini belum diketahui.

Kepala desa Pengujan Zulfitri, mengaku sampai sejauh ini, pihak desa tidak ada mengeluarkan rekomendasi atau izin apa pun terkait kegiatan penebangan hutan tersebut.

"Kita tidak mengetahui persis adanya kegiatan penebangan hutan termasuk siapa pelakunya. Karena sejauh ini, dari desa tidak pernah mngeluarkan surat berupa rekomendasi apa pun," ungkapnya, Jumat (12/6/2020).

Editor: Chandra