Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Diharap Mampu Genjot Produksi Rumput Laut
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 04-02-2011 | 12:45 WIB

Jakarta, batamtoday - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggenjot produksi rumput laut pada tahun 2011 ini seiring kesiapan  mereka yang telah menyiapkan 60 kluster rumput laut di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan berkenaan upaya pemerintah dan pemangku kepentingan memacu produksi rumput laut menjadi 10 juta ton hingga 2014, apalagi rumput laut menjadi salah satu komoditas perikanan budidaya andalan Indonesia.

Saat ini, lahan untuk rumput laut didata seluas 4,5 juta hektar. KKP telah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan swasta telah membangun 12 kluster rumput laut yang tersebar di Sumenep Jawa Timur, Gorontalo, Pangkep Sulawesi Selatan, Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Serang Banten, Minahasa Utara, Parigi Moutang Sulawesi Tengah, termasuk Kepulauan Riau.

Pada tahun 2010, KKP mencatat evaluasi perkembangan produksi rumput laut meningkat yakni mencapai 3,082 juta ton.

"Itu saja sudah melewati target sebesar 2,547 juta ton. Perlu kita kembangkan lagi," kata Fadel Muhammad, Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jum'at 4 Februari 2011.

Fadel mengatakan, KKP telah menyiapkan dua langkan yakni ekstensifikasi atau perluasan unit usaha budidaya dan intesifikasi atau peningkatan jumlah produksi.

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP Ketut Sugama menyebutkan potensi lahan di teluk maupun perairan pantai Indonesia masih sangat luas. Untuk itu perlu dilakukan perluasan unit usaha.

Pada sisi lain, KKP juga akan membatasi ekspor rumput laut dalam bentuk kering (dried seaweed) pada 2012 guna mendorong tumbuhnya industri pengolahan dalam negeri.

Hingga 2008, lanjut Ketut, sebanyak 15% rumput laut yang diekspor dalam bentuk olahan oleh Indonesia, sementara sisanya diekspor dalam bentuk kering. KKP menyiapkan tiga opsi kebijakan tentang pengembangan pengolahan rumput laut.

“Pertama, eksportir rumput laut kering harus terdaftar dan wajib memiliki pabrik pengolahan di dalam negeri. Kedua, pemerintah membatasi ekspor rumput laut kering. Ketiga, memberikan wewenang kepada koperasi untuk melakukan ekspor rumput laut,” kata Ketut.