Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat DPO, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polres Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 10-06-2020 | 14:20 WIB
pemusnahan-bb-bintan.jpg Honda-Batam
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu oleh Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sat Narkoba Polres Bintan berhasil mengukap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan inisial MS alias DN, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MS berhasil dibekuk tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Sudirman, sebelah kantor Desa Wisata Ekang, Kampung Sukoharjo, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Senin (8/6/2020).

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (10/6/2020), menyampaikan, kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku inisial MM yang sudah terlebih dahulu ditangkap di jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (2/6/2020).

Kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan, melakukan interogasi dan diketahui sabu didapat MM dari MS alias DN.

Sehingga, dilakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan.

"Kemudian tim bergerak ke tempat informasi saat tersangka meminta makanan dan minuman, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan barang ditemukan 1 (satu) paket sabu, beserta alat hisap yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam," jelasnya.

Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Editor: Chandra