Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 816 Gram Sabu, 2 Pemuda di Batam Dibekuk Polisi
Oleh : Hadli
Rabu | 10-06-2020 | 11:48 WIB
bb-sabu-btm1.jpg Honda-Batam
Barang bukti sabu sebesar 816 gram berhasil diamankan Polda Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang jaringan narkoba jenis sabu di Batam ditangkap anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Dari kedua tersangka, Indra Muda (29) dan Deri Cipta (28) diamankan tiga paket sabu.

"Jumlah keseluruhan dari tiga paket plastik bening yang diamankan seberat  816 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Rabu (10/06/2020).

Mantan Wakapolresta Barelang ini menjelaskan, penangkapan berawal dari tersangka Indra di kos-kosan mereka, di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1, Blok C No. 04 Rt/04 Rw 06, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang pada Senin (8/6/2020) kemarin, sekitar pukul 23.21 Wib.

Dari penangkapan paksa tersebut, kamar pemuda asal Sumut itu digeledah anggota yang dipimpin Kasubdit 2 Ditres Narkoba Kompol Andar Sibarani, ditemukan sebayak 1 gram lebih sabu.

"Pengakuan tersangka Indra bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima dari tersangka Deri. Hasil pengembangan, Deri berhasil ditangkap dan ditemukan sebanyak 815 gram. Total barang bukti sabu berjumlah 816 gram yang diamankan," jelas Mudji.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Kepri guna proses hukum lehih lanjut.

Editor: Yudha