Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Kepri Janji Tekan Perkembangan TV Kabel Bodong
Oleh : Ocep
Senin | 14-05-2012 | 18:39 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau berjanji akan menekan maraknya TV kabel di daerah ini yang tidak mengantongi izin dan meredistribusi program premium secara ilegal.

Jamhur Poti, Ketua KPID Kepri mengungkapkan, mulai tahun ini pihaknya akan bersikap yang lebih tegas untuk menekan perkembangan TV kabel yang tidak mematuhi aturan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara-penyelenggara penyiaran di provinsi ini yang beoperasi secara ilegal," katanya usai penandatanganan MoU dengan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) di Graha Kepri, Senin (14/5/2012).

Dia menjelaskan, maraknya TV kabel di Kepri berawal dari banyaknya daerah-daerah blankspot dalam penerimaan sinyal televisi swasta baik televisi nasional maupun lokal sehingga masyarakat sangat sulit mendapatkan akses informasi.

Namun, lanjutnya, TV kabel yang tadinya hanya digunakan untuk meredistribusi siaran televisi nasional dan lokal kemudian berubah format ikut serta menyiarkan siaran-siaran premium yang hak siarnya dimiliki lembaga penyiaran berlangganan, secara ilegal.

"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan," sambungnya.

Karena itu, penandatanganan MoU dengan APMI tersebut dinilainya sebagai salah satu bentuk komitmen KPID Kepri untuk melaksanakan fungsinya lebih tegas.

Sebelumnya, APMI dan KPID Kepri menandatangani MoU tentang pengawasan dan dukungan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) atas redistribusi program siaran lembaga penyiaran berlangganan (LPB) tanpa izin dan pembajakan hak siar oleh TV kabel di Kepulauan Riau.

Menurut Jamhur, setelah ini KPID Kepri juga akan menjalin MoU yang sama dengan Polda dan Kejati Kepri.

Selain itu, tindakan preventif juga akan tetap dilakukan KPID Kepri. KPID, katanya, akan terus mendorong semua penyelenggara usaha multimedia, khususnya lembaga penyiaran berlangganan (LPB) jasa penyiaran televisi melalui satelit, terestrial dan kabel yang beroperasi di Kepri untuk selalu memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Hal itu dilakukan salah satunya untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga dan industri penyiaran di Kepri.