Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di 25 TKP, Polda Kepri Bekuk Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah
Oleh : Hadli
Senin | 08-06-2020 | 20:04 WIB
25-tkp-curat.jpg Honda-Batam
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabid Humas Kombes Pol Harry G saat menunjukkan barang bukti ponsel yang diamankan dari 2 pelaku curat dan 1 penadah. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri membenarkan telah mengungkap sindikat tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di wilayah Batam. Tiga orang berhasil diamankan, dua pelaku dan satu penadah. Mereka dibekuk setelah dilaporkan korban bernama Pitria Claudia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry G menjelaskan, Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat setelah mendapati adanya laporan polisi nomor LP-B/85/VI/2020/Resta Barelang/Sek Batuaji dan telah berhasil menangkap tiga pelaku, Obinsar, Ikrarlillah dan Arman.

"Pada Jumat (05/06/2020) sekitar pukul 06.00 Wib, korban yang tinggal di Perumahan Citra Pendawa Asri Blok D1 No 12 Kecamatan Batuaji Kota Batam dibangunkan oleh teman sebelah kos untuk kunci pintu pagar teralis," ujar Harry G pada saat gelar konferensi pers bersama Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto di Polda Kepri, Senin (08/06/2020).

Setelah mengunci pintu, korban Pitria Claudia kembali ketempat tidur. Namun beberapa saat kemudian dia terbangun kembali dan melihat pintu rumah kos terbuka.

Korban baru menyadari handphone miliknya merek Oppo A5s dengan nomor 082278130695 dan handphone Redmi senilai Rp 4.150.000, sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras pada hari itu juga melakukan penyisiran. "Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang bernama Obinsar berada di seputaran Ruli Putri 7 Batuaji dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5938 AE," jelasnya.

"Berdasarkan Informasi tersebut tim langsung menuju TKP penangkapan, tak lama kemudian tim melihat pelaku Obinsar melintas di seputaran Ruli Putri 7 Batuaji dan Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku," imbuhnya.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatanya tersebut dan dia mengaku saat melakukan pencurian bersama dengan Sonang. Dan ketika melakukan pencurian pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5938 AE.

"Hasil interogasi pelaku Obinsar bahwa dia telah melakukan pencurian handphone sebanyak 25 TKP dan hasil barang curian tersebut dijual oleh pelaku Obinsar dan Sonang kepada Ikrar melalui Arman," ujarnya.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku penadah Ikrar di Kampung Bule Nagoya. Di mana saat tim memobiling seputaran Kampung Bule Nagoya, Tim Opsnal melihat pelaku penadah Ikrar.

"Jadi dengan barang bukti handphone, setelah itu tim membawa para pelaku ke Mapolda Kepri untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Ari menjelaskan, adapun dari hasil interogasi awal terhadap pelaku penadah, Ikrar mengaku telah menjualkan barang hasil curian tersebut. Dia juga mengaku menerima barang curian dari mana saja dan ini masih diselidiki, di mana peran dari Ikrar sendiri adalah menjualkan barang curian yang dilakukan oleh Obinsar.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan pencarian terhadap Arman di seputaran Perumahan Putri 7 Batuaji dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Arman," ujarnya.

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor rangka Mh3se88h0kj136529, nomor mesin e3r2e2524591, serta 16 Handphone berbagai merek, 1 unit Notebook, 1 unit camera merk Casio Exilim warna hitam.

Selain itu juga turut serta diamanakan 1 buah tas sling bag merk Tummi warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam merek Gucci, Uang tunai Rp 210.000, 1 buah kawat untuk membuka gembok, 1 buah pisau cutte warna merah dan 1 buah obeng plat/pipih warna kuning.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli