Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika
Oleh : Harjo
Senin | 08-06-2020 | 13:42 WIB
bb_narkoba_bintan.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika dan psikotropika, di halaman utama Mapolres Bintan, Senin (08/6/2020).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, dalam pemusnahan tersebut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias dan pejabat utama Polres Bintan.

Dijelaskan, pemusnahan BB dari dua yang berhasil ditangkap di 2 (dua) tempat berbeda, diantaranya tersangka berinisial SH ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang.

Setelah ada pengembangan barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial OR dan dilakukan penangkapan di Jalan Sri Serai, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Berstari, KotaTanjungpinang.

Adapun barang bukti tersebut jenis narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat kotor 5,18 gram dengan berat bersih 4,48 gram dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) berat kotor 12,63 gram, berat bersih 8,4 gram.

"BB disita dari tersangka insisial SH dan dari tersangka inisial OR disita berupa Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor 10,3 gram berat bersih 9,36 gram," terangnya.

Total Barang Bukti yang dimusnahkan, sebanyak 55 butir dengan rincian Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 7,9 gram, sedangkan barang bukti psikotropika sebanyak 30 butir dengan berat 6,3 gram.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 (sepuluh) butir dengan berat 5,85 (lima koma delapan lima) gram dan barang bukti psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun disidang Pengadilan Negeri.

Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnakan dengan cara diblender dengan air, hingga menjadi satu dengan air setelah itu larutan narkotika dan psikotropika dibuang ke toilet atau septitank.

Editor: Surya