Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Honorer/PTT Kepri Terindikasi Bodong

Menpan Harus Verifikasi SK 181 Honorer
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 17:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, ternyata tidak hanya terjadi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS). 

Hal ini bisa terlihat dari indikasi sejumlah Surat Keputusan (SK) dalam penerimaan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta pegwai Honor Kantor banyak yang disulap demi memasukan sanak famili untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. 

Indikasi sulap menyulap SK honorer dan PTT di lingkungan pemerintah Provinsi ini, terlihat dari pengajuaan 205 tenaga honor kategori I Pemprov Kepri ke BKN, untuk diusulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, atas dedikasi dan pengabdian yang telah dilakukan masing-masing honorer itu sejak masa pengangkatannya pada 2005 lalu. 

Namun apa lacur, dari 205 Honorer kategori I yang diajukan dan diluluskan BKN sebanyak 181 orang, terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian SK pengangkatan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana yang dikeluarkan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah kala itu, melalui SK nomor:183/KP/I/2005 tentang penetapan honor daerah di lingkungan Pemprov Kepri. 

Berdasarkan data batamtoday, selain mengalami penambahan kuota, dari 213 orang honorer/PTT yang dikeluarkan berdasarkan SK 183 saat itu, ditengarai kepala BKD dan Sekretaris daerah provinsi Kepri kala itu, diduga ikut memanipulasi SK masing-masing PTT. Hingga, dari 213 orang PTT yang di-SK-kan saat itu, membengkak menjadi 205 orang.  

Pengeluaran SK sendiri, berdasarkan data yang dimiliki batamtoday, terlihat dilakukan oleh kepala BKD, sekretaris daerah, bahkan kepala

SKPD dengan membuat tanggal mundur pengeluaran SK untuk menyesuaikan masa tugas (TMT) masing-masing honorer dan PTT yang merupakan kolega dan sanak famili dari masing-masing pejabat. 

Direktur Executive LSM Komite Amanat Masyarakat Independen (KAMI) Provinsi Kepri, Laode Komarudin mengatakan dari 181 data honorer Kategori

I versi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan diloloskan sebagai PNS, terdapat sejumlah nama, yang diduga memiliki SK bodong, dengan masa pengngkatan dan pemberian SK tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. 

Hal itu dikatakan Laode berdasarkan data yang dimiliki sebelumnya dan pernah dipertanyakan ke BKN Pusat cabang Pekanbaru, Riau. 

"Dari total jumlah 181 yang dinyatakan lulus verifikasi oleh BKN, terdapat puluhan SK yang ditengarai Bodong, yang disisipkan sejumlah pejabat di Provinsi Kepri," kata Laode pada batamtoday.  

Hal ini tambahnya, jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2007 dan PP nomor 43 tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga Honorer yang dibiayai oleh APBN dan APBD. 

Laode juga menjelaskan atas adanya kongkalikong, serta SK bodong pengangkatan PTT ini, pada 2008 BKN Pusat cabang Pekanbaru, akhirnya melakukan audit pada Pemerintah Provinsi Kepri, yang dalam kesimpulannya nomor:F.1.26-30/V.160-1/P/2008 tentang Audit Tenaga Honorer di Kepri tanggal 9 Desember 2008 menyatakan, data Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kepri disinyalir sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2007 dan PP nomor 43 tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga Honorer yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Dalam hasil audit BKN dan BPKP kal aitu, Dari 213 orang PTT versi SK nomor 183 yang dikeluarkan gubernur Ismeth Abdullah kala itu, BKN menyatakan, hanya 128 orang PTT yang memenuhi persyaratan di Provinsi Kepri, keputusan audit BKN Pusat cabang Pekanbaru keluar pada 1 Maret 2009," ujarnya.

Namun apa lacur, dari total data itu, BKN Pusat cabang Pekanbaru hanya mengasumsi dan menyatakan 181 honorer kategori I yang lolos, sedangan 24 orang diantaranya, dinyatakan gugur atau tidak memenuhi persyaratan.

"Oleh sebab itu, kita sangat berharap BKN dan Menpan RB hendaknya dapat memverifikasi kembali nomor dan pengeluaran SK pada 181 honorer kategori I Provinsi Kepri yang dinyatakan lolos oleh BKN Pusat cabang Pekanbaru itu, karena tidak menutup kemungkinan banyak juga honorer dengan SK bodong," ujarnya.  

 

Di tempat terpisah Kepala BKD Provinsi Kepri, Buralimar yang dikonfirmasi batamtoday, terkait dengan dugaan SK Bodong 181 honorer kategori I yang diajukan itu, mengaku kalau pengeluaran dan pengiriman 205 jumlah honorer dan PTT kala itu, dilakukan oleh Kepala BKD yang lama Reni Yusneli di tahun 2010, sedangkan mengenai SK, dirinya juga masih kurang mengetahui. Namun berdasarkan data yang ada di BKD, terdapat sejumlah SK dalam pengangkatan honorer di lingkungan Pemprov Kepri itu.

"Kalau SK itu ada, dan bukan hanya dari SK 183, tetapi ada sejumlah SK lain, mengenai siapa yang mengeluarkan dan kapan tanggal pengeluarnya, saya kurang tahu, karena saat itu belum era saya sebagai Kepala BKD," ujarnya pada batamtoday.