Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kapal Pelni yang akan Beroperasi Mulai Juni 2020
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-06-2020 | 17:06 WIB
km_ciremai_antb.jpg Honda-Batam
KM Ciremai, salah satu kapal yang dioperasikan PT Pelni mulai Juni 2020 (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejak Mei 2020, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai membuka penjualan tiket penumpang menuju pelabuhan yang aksesnya dibuka dengan mengoperasikan delapan kapal.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, rencananya mulai Juni 2020, Pelni mengubah jumlah kapal yang akan beroperasi.

"Sedangkan per Juni 2020, kapal yang direncanakan beroperasi adalah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Kelud, KM Egon, dan KM Sinabung," kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).

Yahya menjelaskan, untuk penjualan tiketnya, Pelni hanya akan melakukannya melalui kantor cabang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai persyaratan yang ada.

Dia mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan Kapal Pelni antara lain, menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil nonreaktif atau negatif Covid-19.

"Begitu juga dengan KTP dan memiliki surat keterangan atau surat tugas," ujar Yahya.

Yahya menambahkan, dengan diterapkanya fase new normal, Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional. Begitu juga untuk mendukung program strategis pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik.

Sebelumnya, kapal Pelni yang beroperasi sejak Mei 2020 yakni KM Egon, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Sinabung, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Tatamailau, dan KM Kelud. Yahya mengatakan sejak dioperasikan tersebut, Pelni melayani sekitar 834 penumpang.

Yahya memastikan, penumpang yang diangkut sesuai yang ditetapkan pemerintah berdasarkan persyaratan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edatan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Kriteriannya seperti karyawan atau pegawai ASN, BUMN, BUMD, swasta, karyawan perusahaan asing berdomisili Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi pekerja migran Indonesia.

Editor: Surya