Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polres Tanjungpinang Terbitkan 12 Ribu SIM pada 2011
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 17:21 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang menerbitkan sebanyak 12 ribu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat pemohon di wilayah Kota Tanjungpinang selama tahun 2011 lalu.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta mengatakan dari jumlah tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang menyatakan mulai tahun 2012 peningkatan dengan ditandai penerbitan tidak kurang dari 2.000-3.000 SIM setiap bulannya.

"Jumlah pemohon SIM dalam tahun ini memang lebih banyak dari tahun lalu, dimana tahun lalu hanya berkisar antara 1.500 orang saja pemohon yang mengajukan pembuatan SIM dalam setiap bulannya," kata Oxy pada batamtoday di Tanjungpinang, Senin (14/5/2012). 

Dari rata-rata 2 ribu hingga 3 ribu pemohon pembuatan SIM, tambah Oxy, sudah termasuk warga pemohon SIM untuk diperpanjang, SIM yang rusak, dan sebagainya.

Sayangnya, banyaknya SIM yang diterbitkan setiap tahunnya ini, belum diimbangi dengan pemahaman warga terhadap rambu dan aturan berlalu lintas di jalan raya. Akibatnya, angka kecelakaan di Tanjungpinang, dalam enam bulan terakhir yang sudah mencapai angka 300-500 orang

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan proses pembuatan SIM di Satlantas Polresta Tanjungpinang, saat ini, intansi tersebut memberlakukan pengetatan, namun proses pembuatnya sangat mudah, yang dibantu dengan layanan edukasi serta memberikan pemahamam tentang rambu-rambu lalu lintas bagi pemohon. 

"Jadi bagi para pemohon selain dilakukan tes, dalam mendapatkan SIM juga akan diberikan edukasi dan pemahamanan rambu-rambu lalu lintas, yang diimplementasikan dengan slide yang terpasang di Satlantas, hingga bagi setiap warga yang akan menguruskan SIM, dapat lebih paham pentingnya keselamatan saat berkendara," ujarnya.