Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Cipta Kerja Beri Kesempatan Pelaku UMKM Jadikan Usahanya Agunan Kredit
Oleh : Redaksi
Jumat | 05-06-2020 | 09:24 WIB
ilustrasi-umkm11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi UMKM.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk menjadikan usahanya sebagai agunan kredit kepada perbankan. Saat ini, pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker masih berlanjut di Badan Legislasi DPR RI.

Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan banyak UMKM yang mengeluhkan usahanya tidak bisa menjadi agunan saat mengajukan pinjaman ke bank. Pihak bank, kata dia, meminta bentuk kolateral lainnya sehingga dinilai menghambat pengembangan UMKM.

"Nah, UU ini kami harapkan menegaskan itu bahwa usahanya itu sebagai jaminan kreditnya. Tentu, usaha yang layak kalau dinilai. Jadi tidak diperlukan lagi ada kolateral lain seperti surat tanah, kendaraan dan segala macam, cukup dengan usahanya yang layak itu," ujarnya dalam rapat virtual, Kamis (4/6/2020).

Ia menuturkan kondisi itu juga terjadi untuk pembiayaan KUR. Sebagian bank sudah memperbolehkan UMKM menggunakan usahanya untuk jaminan. Namun masih terdapat bank yang meminta bentuk kolateral lainnya.

"Karena tidak clear dasar hukumnya. Jadi UU ini memberikan ketegasan itu bahwa usahanya itu sebagai jaminan untuk pinjaman bank," imbuhnya.

Selain menjaminkan usahanya, ia melanjutkan UMKM juga diperbolehkan menjadikan Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai jaminan. Sebab, ada UMKM yang basis kegiatan usahanya berdasarkan HaKI seperti musik dan seni tari.

"Ini sudah lazim terjadi di luar negeri bahwa ada namanya IT financing, jadi yang dijadikan agunan adalah intelektual propertinya. Nah ini, sangat membantu khususnya untuk start up dan UMKM terutama yang berbasis intelektual properti," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal lainnya bagi UMKM dari sisi perpajakan.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy mengatakan UMKM belum mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan. Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah harus mencantumkan insentif itu pada Omnibus Law Ciptaker. Selama ini, UMKM baru menikmati fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen untuk omset di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Kalau sekarang semua dikenai 0,5 persen (PPh Final) terhadap omset Rp4,8 miliar ini tidak adil pada usaha mikro, kecil, dan menengah. Jadi, kami usulkan tarif ini disesuaikan dengan kriteria usaha dan untuk usaha mikro PPh diberikan 0 persen," katanya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menilai keberpihakan bagi UMKM ini penting dalam Omnibus Law Ciptaker. Dengan demikian, keberpihakan ini bisa menepis anggapan publik jika Omnibus Law Ciptaker hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha besar.

"Agar kesan keliru di publik mengenai RUU Ciptaker ini bisa dijawab di dalam materi UMKM. UMKM lah yang menjadi garda terdepan dalam Omnibus Law Ciptaker ini," katanya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun memberikan waktu kepada pemerintah untuk mempersiapkan formulasi insentif pajak bagi UMKM selain yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. DPR berharap insentif pajak itu disesuaikan dengan kapasitas UMKM.

"Khusus menyangkut perpajakan, tolong dibicarakan baik-baik dan diberikan formula nanti ke panja untuk bisa kami bicarakan kembali," katanya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha