Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung dan Polri Diminta Serius Tangani Kasus Impor Tekstil Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus di Batam
Oleh : Irawan
Kamis | 04-06-2020 | 16:04 WIB
eva_yuliana_nasdem.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam waktu dekat, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Jaksa Agung RI dan Kepolisian terkait pengusutan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, kepada wartawan, Kamis (4/6/2020) di Jakarta. "Usai reses kita akan panggil mereka," ujarnya.

Tujuannya, lanjut Eva, Komisi III ingin bekerja serius, yakni kerja pengawasanny yang terukur, berdasar, akuntabel, transparan dan bebas kepentingan.

"Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk "bermain" atau mengambil keuntungan dari giat-giat penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Agung maupun Polri," tandasnya.

Politisi NasDem ini juga mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri serius menangani kasus impor tekstil premium ilegal. "Kejagung dan Bareskrim bisa kita hadirkan di DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi penegakan hukum di Indonesia," ujar Eva.

Politisi asal solo ini menambahkan, kasus impor ilegal melalui pelabuhan tikus di Batam sudah sering terjadi. Bahkan, Kemendag periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun saat pandemi Covid-19 justeru dijadikan celah oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Import ilegal tekstil ini jelas mewrugikan Indonesia. Pertama, negara tidak mendapatkan bea masuk dari produk tekstil ini. Kedua, ini merugikan industri tekstil dalam negeri, baik itu perusahaan maupun UMKM. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 industri tekstil tidak bergeliat seperti biasanya," tandasnya.

Selain itu, Eva juga berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat memberikan masukan bagi Bea Cukai dan Kementrian Perdagangan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Untuk diketahui, dua rumah pejabat Bea Cukai di Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.

Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam.

Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

"Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," pungkasnya.

Editor: Surya