Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari TB Pioneer Conqueror ke KM Samudera

Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Transfer Solar HSD 20 Ton di Perairan Batuaji
Oleh : Fredy
Kamis | 04-06-2020 | 12:36 WIB
kapal-bendera-singapura-solar.jpg Honda-Batam
Kapal berbendera Singapura yang diamankan Bea Cukai karena melakukan bongkar muat solar. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau Riau bersama KPU Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan kegiatan transfer (pemindahan) solar high speed diesel (HSD) sebanyak 20 ton di perairan Batuaji, Batam, Rabu (6/5/2020) lalu.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020), mengatakan, penindakan solar senilai Rp 249.860.877 itu dilakukan sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM Samudera berbendera Indonesia.

"Sebanyak 20 ton solar HSD yang berusaha untuk dipindahmuatkan dari TB Pioner Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Inconesia," ungkap Agus Yulianto.

Ia menjelaskan, kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-undang 17 tahun 2006 perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabean pasal 102 huruf f.

"Untungnya upaya penyeludupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai DJBC khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam. Potensi kerugian sebesar Rp 31.232.609," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Agus Yulianto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan sarana pengangkut TB Pioner Conqueror dan KM Samudera dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kepri.

"Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang kepabean sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabean pasal 102 huruf i karena melakukan aktivitas bongkar muat barang impor diluar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean," paparnya mengakhiri.

Editor: Dardani