Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Amankan ID, Pelaku Pencabulan terhadap Bocah 8 Tahun
Oleh : Syajarul
Kamis | 04-06-2020 | 10:52 WIB
pelaku_cabul_bintan.jpg Honda-Batam
ID (48), pelaku pencabulan terhadap mawar (nama samaran) , anak berumur 8 tahun (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mendapat laporan adanya tindakan pencabulan terhadap anak, jajaran Polske Bintan Timur langsung mengamankan pria berinisia ID (48), terduga pelaku pencabulan terhadap Mawar (nama samaran), anak berumur 8 tahun.

Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani, melalui Panit I Reskrim Ipda Noval Adimas, mengatakan, saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

"Udah kita amankan, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan," beber Noval saat ditemui di Kijang, Rabu (3/6/2020).

Peristiwa pencabulan ini bulan lalu, tepatnya pada Senin (19/5/2020). Di mana saat itu, korban yang masih berumur delapan tahun diajak untuk berbuka puasa di rumah pelaku.

Seketika rumah yang sebelumnya ramai dengan keluarga, tinggal korban dan pelaku. Saat itu pelaku mencarkan aksinya di dalam kamar rumah pelaku. Korban dicabuli dengan cara meraba area sentif korban dengan jarinya.

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pun mengantarkan korban pulang, dan membelikan korban kembang api," sebut Noval.

Sesampainya di rumah, orang tua korban mengajak korban makan. Namun saat itu tidak mendapat sahutan dari korban.

"Tak lama kemudian berlari menghampiri orang tuanya, sembari menangis dan melaporkan apa yang sudah diperbuat pelaku," terang Noval.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan rumusan pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Surya