Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Gelapkan BPKB dan STNK Nasabah

Dua Karyawan BRI Jodoh Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Putra
Kamis | 04-06-2020 | 10:24 WIB
pelapor_bri_jodoh.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelapor dua karyawan BRI Jodoh yang menggelapkan BPKB dan STNK nasabah, Tulus Riris Tariholan (kiri) (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua oknum karyawan BRI Unit Sei Jodoh dilaporkan nasabah atas dugaan penggelapan BPKB dan STNK mobil.

Tulus Riris Tarihoran, warga Taman Putri Fortuna Blok G No 03, Kecamatan Sekupang, melaporkan dua oknum karyawan BRI Sei Jodoh ke Polsek Batuampar pada tanggal 5 Mei 2020.

Dalam laporan Polisi STPL Nomor:STPL /72/V/YAN/2/5/2020, Tulus melaporkan dua oknum ini dikarenakan BPKB dan STNK mobilnya tidak kunjung dikembalikan, setelah melunasi pembayaran kredit pinjaman sebesar Rp 20 juta.

"Kita ajukan pinjaman Rp 20 juta selama 24 bulan dan sudah dilunasi semuanya. Namun hingga saat ini BPKB dan STNK kendaraan belum ada diberikan kepada kami," kata Tulus di Kantor Pengacara Dermawan Sinurat, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan, kedua oknum yang dilaporkan ini adalah DS dan MA yang menandatangani tanda terima BPKB dan STNK miliknya. "Kami laporkan atas kasus penipuan atau penggelapan," ujarnya.

Pelunasan pinjaman tersebut dilakukan pada 16 Maret 2020, dan pada hari itu juga pihak BRI melayangkan surat pemberitahuan pelunasan kredit pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Unit BRI Sei Jodoh, Dhonni R. Wirdhwan.

Kapolsek Batuampar Kompol Reza Tarigan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan nasabah terhadap dua karyawan BRI Unit Sei Jodoh tersebut.

"Sudah kami terima laporan polisinya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak BRI unit Sei Jodoh terkait kasus yang menjerat dua karyawannya ini.

Editor: Surya