Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Solusi Penyaluran Dana BOS 2020 yang Sempat Terkendala
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-06-2020 | 18:04 WIB
solusi-BOS.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, menjelaskan alur penyaluran dana BOS, kendala serta solusinya pada acara webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat (29/05/2020) lalu.

Skema penyaluran dana BOS 2020 dimulai dari data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik oleh Kemendikbud maupun bank.

Kemudian, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.

"Kita akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi retur. Jika retur karena penutupan, kita bisa pahami namun jika tidak terdapat perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari bank. Kemudian, setelah kita anggap dari valid dari bank, kita inject atau distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi penyaluran lansung ke rekening sekolah," jelasnya, demikian dilansir laman resmi Kemenkeu RI.

Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS 2020 sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020 adalah pertama, terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan. Kedua, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Ketiga, bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. Keempat, jumlah siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. Kelima, ijin operasional aktif bagi sekolah swasta.

Selain itu, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan. Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Ia merangkum berbagai masalah pencairan BOS dan solusinya. Jika, terkait retur, apabila sekolah melakukan perubahan data informasi rekening setelah proses matching dilakukan, maka solusinya sekolah perlu mengupdate data pada laman bos.kemdikbud.go.id.

Kedua, terkait data rekening sekolah jika terdeteksi ganda, penulisan nama rekening, alamat, format yang diinput tidak sesuai format bank maka solusinya adalah update pada bos.kemdikbud.go.id dengan menginput rekening atas nama sekolah yang aktif, jika tidak memiliki, buka rekening baru.

Ketiga, terkait izin operasional sekolah swasta, jika izin operasional habis, sekolah tidak melakukan perpanjangan, maka sekolah perlu melakukan perpanjangan masa izin operasional dan update pada vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Keempat, terkait status sekolah dan penerimaan BOS, jika masih terdapat sekolah negeri menolak BOS, status sekolah swasta terinput sekolah negeri, maka lakukan update pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Kelima, terkait ketepatan jumlah siswa, masih terdapat sekolah yang terlambat melakukan sinkronisasi sesuai batas waktu yang ditentukan, solusinya adalah lakukan update data pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Keenam, apabila sekolah merjer atau tutup, dinas tidak melakukan penutupan pada verval sp sebelum cut off dilakukan, maka solusinya adalah lakukan penutupan sekolah pada laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Editor: Gokli