Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf Telah Blokir Internet di Papua
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-06-2020 | 15:20 WIB
papua11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menolak eksepsi para tergugat 1 Presiden Joko Widodo dan tergugat 2 Menteri Komunikasi dan Informatika atas perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua. Sidang putusan ini digelar secara virtual.

Dalam gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto. Pihak penggugat ingin agar para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka terhadap masyarakat seperti yang tertulis dalam situs resmi PTUN Jakarta yakni https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara.

"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 halaman," demikian gugatan yang tercantum, Rabu (3/6/2020).

Tak hanya itu, para tergugat juga diminta untuk meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 Stasiun Radio, Elshinta, KBR dan RRI selama 1 Minggu.

"Dengan redaksi sebagai berikut, Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat," tulis kembali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta menerima putusan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang Diwakili oleh Damar Juniarto. Gugatan itu terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua.

"Menyatakan bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak diterima dalam pokok perkara," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui video conference, Rabu (3/6).

Dalam putusan tersebut, pihak tergugat 1 Presiden Jokowi serta tergugat 2 Menteri Komunikasi dan Informatika dihukum untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp 457 ribu.

"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Gugatan dilayangkan kepada Jokowi dan Kemenkominfo lantaran dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

Muhammad Isnur dari YLBHI selaku koordinator tim advokasi mengatakan, saat pemadaman terjadi, pihaknya sempat beberapa kali bertanya langsung kepada pihak Kemenkominfo soal landasan hukum terkait dipadamkannya internet di Papua dan Papua Barat.

"Kominfo tidak bisa menjawab, mereka berargumen ini hanya pesanan dari kira-kira lembaga keamanan. Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet," ujar Isnur di PTUN, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Isnur, sejatinya pemerintah sebelum melakukan tindakan harus memiliki landasan hukum. Jika tidak, menurut Isnur, tindakan pemerintah itu sama saja menyalahgunakan kekuasaan.

"Pemerintah harus berlandaskan hukum, kalau tidak ada dasar hukum berarti mereka sewenang-wenang. Dalam hal ini kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu abuse of power," kata dia.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini yang awalnya 'Hakim Perintahkan Jokowi Minta Maaf Telah Blokir Internet di Papua' telah mengalami perubahan pada Senin, 3 Juni 2020 pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak penggugat. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan sebelumnya.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Chandra