Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MUI Nyatakan Sholat Jumat Dua Gelombang di Tengah Pandemi Covid-19 Tidak Sah
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-06-2020 | 11:48 WIB
sholat-jumat1.jpg Honda-Batam
Shaf shalat jumat berhamaah. (Foto: DetikNews)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

"Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat ya alasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Selasa (2/6/2020).

Abbas mengatakan MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

"Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.

Abbas menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i."

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur," demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru (new normal) selama wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.

"Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan," ujar Imam, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Pimpinan Pusat DMI sendiri sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk salat wajib lima waktu dan salat Jumat dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo mengatakan pembukaan rumah ibadah menunggu kasus positif virus corona menurun.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha