Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammadiyah Lakukan Kajian Pelonggaran Rumah Ibadah
Oleh : Redaksi
Senin | 01-06-2020 | 15:36 WIB
shalat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaksaan Shalat Jumat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman angkat bicara mengenai Surat Edaran Menteri Agama dengan nomor 15 Tahun 2020. SE ini tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

Agus menuturkan bahwa saat ini Muhammadiyah sedang membahas SE tersebut bersama dengan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC). Agus menerangkan kajian mengenai pelonggaran kegiatan tempat ibadah harus sesuai dengan data dan sains yang jelas.

"Dalam rangka memutuskan itu di mana masjid yang boleh dibuka segalanya, kita juga melakukan kajian dengan dokter yang bertugas di Gugus tugas COVID di pemerintah," ujar Agus di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (1/6).

Agus menerangkan kajian ilmiah itu dilakukan agar tak ada kesalahan saat mengambil keputusan. Agus menilai keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan protap Covid-19 dan menghindari lahirnya klaster baru.

Agus memaparkan kajian yang dilakukan diharapkan bisa menentukan level masjid di daerah mana yang boleh dibuka maupun belum boleh. Nantinya daerah-daerah yang masih dinilai rawan belum boleh membuka masjid.

"Salah satu analisanya itu kalau masjid di lingkungan yang masih terjadi angka apakah PDP, ODP, OTG bahkan positif maka kita katakan daerah itu belum aman untuk dilakukan proses pembukaan tempat ibadah," urai Agus.

"Di situlah Muhammadiyah meminta MCCC di setiap level harus memiliki data dan memasukkan data tersebut ke pimpinan Muhammadiyah setempat untuk melakukan kajian apakah tempat ibadah ini sudah boleh dibuka," sambung Agus.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Chandra