Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB Batam Dilakukan Secara Online, Wali Murid Dihimbau Tak Datangi Sekolah
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 30-05-2020 | 09:24 WIB
ppdb-tanjungpinang1112.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sepenuhnya akan diselenggarakan secara online. Dimasa Pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengimbau orang tua calon siswa untuk tidak mendatangi sekolah saat mendaftarkan anaknya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan PPDB tahun ini tidak ada lagi yang membuka loket di sekolah. Sepenuhnya dilakukan secara online, hal itu untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak datang ke sekolah, karena tidak ada lagi loket pendaftaran di sekolah. Sepenuhnya dilakukan secara online," kata Hendri beberapa waktu lalu.

Rencananya PPDB akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang, untuk kuota penerimaan menurutnya tidak ada perubahan sesuai dengan kapasitas di setiap sekolah. Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, untuk jumlah siswa yang akan diterima tidak akan ada perubahan.

"Perencanaan kami tetap 36 setiap kelasnya, baik SD ataupun SMP sama. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Sedangkan terkait persiapan sistem PPDB online pihaknya mengaku sudah mempersiapkan sebaik mungkin. Tentunya belajar dari kendala-kendala tahun sebelumnya karena selama ini PPDB online tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan setiap tahunnya. Sehingga kendala yang mungkin terjadi sudah diantisipasi.

Seperti halnya gangguan sistem, hal itu sudah dilakukan antisipasi. Nantinya dalam waktu bersamaan bisa sampai seribu user yang yang mengakses website PPDB online. Sehingga dengan demikian gangguan sistem diharapkan tidak terjadi lagi.

"Kalau saya tidak salah itu bisa seribu yang bisa akses dalam waktu yang bersamaan," jelasnya.

Kemudian terkait zonasi, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tetap menggunakan sistem zonasi. Hanya saja yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah kuota jalur zonasinya, jika sebelumnya minimal 80 untuk tahun 2020 jalur zonasi hanya 50 persen.

"Kemudian sisanya 30 persen untuk jalur prestasi, afirmasi 15 persen dan pindahan 5 persen," pungkasnya.

Editor: Yudha