Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Paruh Baya di Karimun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon di Areal Pekuburan China
Oleh : Freddy
Sabtu | 30-05-2020 | 09:10 WIB
tewas-tergantung-karimun1.jpg Honda-Batam
Polisi sedang melakukan olah TKP. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun masih melakukan penyelidikan terhadap temuan pria yang tewas tergantung di cabang pohon di lokasi pekuburan China Atas, Kampung Bukit Sei Pasir, Kecamatan Meral, Jumat (29/5/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, melalui rilis yang dikirim Humas Polres Karimun, Jumat (29/5/2020) malam, mengatakan adanya penemuan mayat di perkuburan China atas kampung Bukit Sei Pasir Kecamatan Meral

Selanjutnya, Kata Herie Pramono, petugas Inafis dan 4 orang petugas piket fungsi Sat Reskrim Polres Karimun langsung bergerak menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perkuburan China atas Sei Pasir Kecamatan Meral.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi serta dari barang bukti yang ditemukan, diketahui mayat yang tergantung di cabang pohon tersebut bernama Heng Huat alias Aming (41) tahun beralamat di Jalan Ahmad Yani Gg Cahaya Meral Kota," ujarnya.

Selain tubuh Heng Huat yang sudah tak bernyawa, di TKP ditemukan sepasang sandal warna putih merek Swallow, 1 buah handphone merek Oppo warna ungu dan 1 buah kartu handphone Telkomsel milik Heng Huat alias Aming. Kemudian sebungkus rokok Surya, sebungkus U Mild dan 1 buah pemantik api.

"Sementara tubuh korban dievakuasi ke kamar mayat Rumah Sakit Muhammad Sani Tanjungbalai Karimun guna dilakukan visum et revertum atau pemeriksaan luar guna mengetahui penyebab kematiannya," terang Herie.

Kata Herie Pramono, dari hasil pemeriksaan luar (visum et revertum) ditemukan adanya kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan hambatan pernapasan , namun tidak menemukan kekerasan lain pada tubuh korban.

Ditambahkan Herie Pramono, untuk kasus mayat yang tergantung di cabang pohon tersebut, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil sejumlah saksi yakni Aeng (16), Rinto (20), Bandi (31) dan Danil Mare (44) serta Alba junior Baoule (27).

Selain itu akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan petugas RS Muhammad Sani terkait pelaksanaan pemakaman dan surat pernyataan tidak dilakukan otopsi

Selanjutnya, kata Herie Pramono, penyidik dari Sat Reskrim Polres Karimun akan melaksanakan Cell dump pada TKP guna memperoleh bahan keterangan lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan gelar perkara guna penentuan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Yudha