Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada 2020, Bawaslu RI Berharap Ada Terobosan Hukum Mengenai Keterlibatan Anak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-05-2020 | 18:04 WIB
bagja-bawaslu.jpg Honda-Batam
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Bawaslu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 mengisyaratkan terwujudnya Pilkada pada tahun ini.

Melihat hal tersebut Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengajak agar seluruh kalangan memperhatikan kaum perempuan dan anak dalam proses pemilihan.

Dalam diskusi daring yang diselenggarakan Perempuan Bawaslu se-Sulsawesi Selatan (Sulsel), Bagja menyampaikan, beberapa permasalahan dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang larangan kampanye yang melibatkan anak. Dia memandang anak yang berhadapan dengan hukum menjadi proses yang sulit untuk ditindak.

"Misalnya saja ibunya ikut kampanye karena tidak ada yang menjaga anaknya otomatis anaknya dibawa maka terlanggarlah UU. Inilah yang menarik. Saya mengharapkan ada terobosan mengenai hal ini," ungkap Bagja dalam diskusi Anak Berhadapan Hukum dalam Pemilu/Pilkada, Rabu (20/5/2020), seperti dilansir laman resmi Bawaslu RI.

Sepakat dengan Bagja, Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah berharap anak dapat diperhatikan khusus dalam proses politik Pilkada mendatang. Sebab, jika tidak, Ai melihat anak bisa kembali menelan informasi sembarang atau tidak sehat di berbagai media dan menjadi alat berbagai oknum untuk terlibat sebagai pelanggar.

Ai menyampaikan, catatan posko pengaduan KPAI 2018 selama 72 hari, terdapat 25 kasus penyalahgunaan anak diantaranya menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye ada 4 kasus, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon Kepala Daerah ada 12 kasus, menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu ada 2 kasus, usia anak dibawah 17 tahun masuk ke DP4 ada 1 kasus, menampilkan anak di atas panggung kampanye Parpol dalam bentuk hiburan ada 2 kasus, dan membawa bayi atau anak berusia dibawah 7 tahun ke arena kampanye terbatas ada 4 kasus.

Dalam proses keterlibatan politik, Ai menambahkan, anak bisa saja terdampak psikologisnya misalnya anak bisa melakukan imitasi seperti meniru dan menjadikannya role model untuk dianut dan diikuti.

Kedua, anak bisa memiliki pembenaran dalam bersikap dan rela melakukan apa saja untuk melakukannya yang dan terakhir, anak melibatkan diri ke depannya anak bisa selalu pro aktif terlibat bahkan melibatkan diri tanpa memilah mana yang boleh dan tidak. "Kami berharap bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mendapat masukan dan didukung kerja sama pengawasan untuk Pilkada ke depan yang tidak menutup kemungkinan banyak bersifat memanfaatkan anak, dan dilibatkan rentan kepada anak," terang dia.

Editor: Gokli