Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Anak di Bawah Umur, Abidin Ali Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 23-05-2020 | 16:36 WIB
sidang-online-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses sidang secara online di Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abidin Ali, warga Sei Lekop, Sagulung, terancam 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, pemuda 21 tahun ini nekad menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/5/2020) lalu.

"Iya benar, sidang atas terdakwa Abidin Ali sudah digelar Rabu ((20/5/2020) lalu," kata Yan Elhas ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020) siang.

Yan menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa Abidin Ali terhadap pacarnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi sekira bulan Oktober 2019 lalu.

Kala itu, kata Yan, terdakwa Abidin Ali menghubungi Bunga melalui media sosial Messenger Facebook untuk mengajaknya bertemu. Kemudian sore harinya, terdakwa menjemput korban di rumahnya untuk mengajaknya jalan-jalan ke kawasan Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Saat hari sudah malam, korban bukannya diantar pulang, terdakwa malah mengajak korban ke rumah saudaranya. Setiba di rumah saudaranya, terdakwa mulai merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Yan.

Dari bujuk rayu terdakwa, lanjutnya, akhirnya korban pun mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa. "Awalnya sih, korban menolak dengan alasan takut hamil. Namun terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab kalau dia (korban) benar-benar hamil," imbuhnya.

Akibat persetubuhan yang dilakukan berulang kali, sambungnya, pada tanggal 26 Januari 2020, korban dinyatakan hamil berdasarakan hasil test yang dilakukan seorang bidan di salah satu klinik di Kota Batam.

"Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kedua orangtua korban lalu melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, sidang lanjutan perkara pencabulan ini akan dilanjutkan pekan depan," pungkasnya.

Editor: Gokli