Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Bawa 3 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim, Dua Wanita Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 23-05-2020 | 16:20 WIB
2-kurir-3-kg.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata saat menjalani sidang secara online di Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata, dua wanita muda asal Lampung yang ketangkap membawa 3 Kilogram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, akhirnya dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Nurhasaniati, saat membacakan amar tuntutan, Rabu (20/5/2020) lalu melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Selain hukuman penjara, kata Nurhasaniati, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hal itu, lanjutnya, karena kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, barang haram yang hendak diselundupkan ke Surabaya positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Usai pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa langsung meminta waktu selama 7 hari kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa untuk melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Atas tuntutan ini, kami minta waktu untuk melakukan Pledoi pada sidang yang akan datang," kata kedua terdakwa serentak.

Diurai dalam surat dakwaan, kedua terdakwa awalnya ditawari pekerjaan oleh Om yang berstatus DPO untuk menjadi kurir sabu pada akhir bulan Desember 2019.

Kedua terdakwa yang saat itu, kata Nur, masih berada di Bandar Lampung diperintah Om (DPO) untuk berangkat ke Kota Batam, yang mana segala biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung Om.

"Awalnya, terdakwa Sumyati mengatakan mau datang ke Batam asalkan diperbolehkan mengajak temannya. Permintaan Sumyati pun disetujui OM, sehingga ia pun mengajak Desi Permata Sari untuk bersama-sama ke Batam," kata Nur, membacakan surat dakwannya.

Tetapi sebelum berangkat ke Batam, terang Nur, pada tanggal 31 Desember 2019 kedua terdakwa terlebih dahulu pergi ke Jakarta untuk merayakan tahun baru. Kemudian pada awal Januari 2020 keduanya berangkat ke Batam menggunakan pesawat Lion Air.

Setibanya di Batam, lanjutnya, kedua terdakwa dijemput oleh OM (DPO) dan diinapkan disalah satu Hotel.

Setelah menginap beberapa hari, Om kemudian meminta tolong kepada kedua terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke salah seorang pemesan di Surabaya.

"Awalnya, kedua terdakwa menolak. Tetapi OM terus meyakinkan dan menjanjikan sejumlah uang sebagai upah apabila mereka berhasil membawanya sabu itu ke Surabaya," tukasnya.

Atas bujuk rayu itu, kedua terdakwa pun menyetujui dan mau membawa sabu itu ke Surabaya. Namun Sial, sebelum berhasil mengantarkan barang haram itu, kedua terdakwa keburu ditangkap petugas Avsec dan Bea Cukai melewati pintu pemeriksaan orang dan barang (X-Ray) di Bandara Hang Nadim, Batam.

"Saat ditangkap, petugas berhasil menyita enam paket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.076,1 gram yang tersimpan di tengah-tengah dinding kardus yang dibawa kedua terdakwa," pungkasnya.

Editor: Gokli