Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bolehkan Korban Penipuan Iptu Hiswanto Ady Pinjam Pakai Barang Bukti
Oleh : Putra
Kamis | 21-05-2020 | 13:52 WIB
polda_kepri_kasus_iptu_hiswanto.jpg Honda-Batam
Polda Kepri merilis barang bukti penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil mewah yang dilakukan oleh komplotan Iptu Hiswanto Ady Cs (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Korban penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil mewah oleh oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady Cs dibolehkan melakukan lakukan pinjam pakai kendaraan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, hingga saat ini Polda Kepri telah berhasil mengamankan sebanyak 107 unit mobil mewah.

Tidak hanya Iptu Hiswanto Ady, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial AR, SA dan SB dalam kasus ini.

"Sejauh ini total kerugian sudah mencapai Rp 5 Miliar lebih dan akan terus kami kembangkan," kata Harry, Rabu (22/5/2020).

Tidak hanya itu, arahanan dari Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman diungkapkamnya setiap pihak yang menjadi korban dalam penipuan ini bisa mendatangi Polda Kepri untuk melakukan pinjam pakai unit mobil tersebut.

"Untuk usaha rental yang menjadi korban atas kasus ini bisa mendatangi Polda Kepri untuk melakukan pengenalan terhadap kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Nanti akan ada tim identifikasi dari Direktorat Kriminal Umum dan tim identifikasi Direktorat Lalu Lintas. Apabila memang bisa dikenali, silahkan dilakukan pinjam pakai," ujarnya.

Lanjut Harry, hal ini sebagai bentuk harapan Kapolda Kepri untuk membantu masyarakat yang terdampak menjelang lebaran 2020 dan kebutuhan akan rental kendaraan ini sangat besar.

"Dengan itu arahan bapak Kapolda Kepri untuk segera membantu melakukan proses pinjam pakai ini. Sepanjang seluruh teknis dan prosedur dipenuhi, maka kita akan berikan akses pinjam pakai kepada barang bukti tersebut," tegasnya.

Editor: Surya