Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus BBM Ilegal di Batam

Noldy Mengaku Tak Pernah Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan, Jaksa: 3 Kali Dipanggil Lewat Penyidik
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 20-05-2020 | 17:05 WIB
esti-solar-laut.jpg Honda-Batam
terdakwa Esti Rocmah, saat menjalani sidang secara online di Rutan Perempuan Batam, Senin (18/5/2020). (Foto: Pasklais RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Noldy Christi, saksi dalam kasus BBM ilegal atas terdakwa Esti Rocmah, tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini diketahui dalam proses persidangan, di mana Noldy Christi belum pernah bersaksi. Padahal di dalam surat dakwaan namanya tertulis sebagai saksi dalam perkara ini.

Jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, yang menyidangkan perkara ini mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan secara sah dan patut sebanyak tiga kali, bahkan juga melalui sambungan telepon. Hanya saja, nomor telepon Noldy yang dihubungi jaksa tidak pernah aktif.

"Surat resmi sudah kita kirim sebanyak 3 kali lewat penyidik, tetapi tak pernah mau hadir tanpa alasan. Lewat sambungan telepon juga tak pernah bisa terhubung," kata Samuel, Rabu (20/5/2020).

Terkait ketidakhadiran Noldy Christi di persidangan, kata Samuel, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apa alasannya. Padahal, yang bersangkutan telah di panggil secara patut sebanyak 3 kali untuk memberikan keterangan di depan persidangan.

Sementara itu, Noldy Christi mengaku tak pernah dipanggil untuk bersaksi di pengadilan dalam perkara terdakwa Esti Rocmah. "Tak ada saya dipanggil bersaksi di pengadilan, mau itu lewat surat atau sambungan telepon. Saya memang pernah tiga kali diperiksa (BAP) di Polda Kepri. Itu saja," kata Noldy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Esti Rocmah, terdakwa kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, kembali menjalani sidang lanjutan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2020).

Dalam persidangan, Esti Rocmah mengaku hanya sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual-beli (broker) BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Dalam kasus ini saya hanyalah perantara atau broker BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong," kata Esti Rocmah di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa melalui video teleconference dari Rutan Perempuan, Baloi.

Sementara kapal tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, kata Esti Rocmah, merupakan 'milik' Noldi Christi yang disewa dari saksi Alfian. "Yang menyewa kapal adalah Noldi, tetapi memakai nama saya," ujarnya.

Esti pun menjelaskan, pekerjaan sebagai broker jual-beli BBM baru sebulan dia jalani, lantaran ditinggal mati oleh suaminya.

Dalam melakukan pekerjaan ini, kata Esti, dia menyewa salah seorang nahkoda kapal bernama Sudirman (sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam perkara yang sama) beserta beberapa ABK untuk pengangkutan BBM tersebut.

Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong.

Sebelum pemeriksaan terdakwa, agenda sidang atas perkara terdakwa Esti Rocmah adalah pemeriksaan saksi penangkap dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Editor: Gokli