Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polresta Barelang Amankan 225 Unit Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Selama Ramadhan
Oleh : Romi Chandra
Senin | 18-05-2020 | 14:04 WIB
rilis-balap-liar.jpg Honda-Batam
Rilis yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang kerap digunakan untuk kebut-kebutan dan balap liar selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Sebanyak 225 kendaraan bermotor berhasil diamankan.

Dalam rilisnya, Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni, yang mewaili Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, menyampaikan giat tersebut dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan puasa ini.

"Meski suasana Ramadhan kali ini berbeda dan masyarakat beribadah di rumah masing-masing, kita tetap melakukan antisipasi hal yang dapat meresahkan atau mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Isa, Senin (18/5/2020).

Ratusan sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran seperti tidak melengkapi dokumen kendaraan serta menggunakan knalpot keras atau racing yang tentunya sangat mengganggu masyarakat akibat bunyinya.

"Sebagai tindakan yang dilakukan, setiap sepeda motor yang memasang knalpot racing akan dilepas dari sepeda motornya. Kendaraan juga ditilang dan kita amankan hingga nantinya sidang selesai dilakukan," ujar Isa.

Penertiban yang dikomandoi langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, menyisiri setiap daerah yang rawan terjadinya balap liar. Personil dibagi menjadi dua tim untuk menyisiri setiap daerah.

Sebagai sasaran, yakni seputaran Daratan engku Putri, wilayah Ocarina Batam center, wilayah Bengkong, wilayah Nagoya, lubukbaja, Batuaji, Batuampar, Seraya, Odessa, dan seputaran wilayah Nongsa.

Sebagai tindakan yang dilakukan, lanjut Kasat Lantas, Kompol Yunita stevani, pada saat melaksanakan patroli, apabila ditemukan aksi balap liar, personel yang berpakaian sipil akan menghubungi Unit B untuk segera mendatangi Lokasi yang dijadikan aksi balap liar.

"Dengan melakukan pengepungan di titik jalan keluar dan masuk lokasi, seluruh unit Satlantas mengamankan dan langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar tersebut secara tegas dan humanis," tegas Yunita.

Khusus untuk aksi balap liar tambahnya, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK

"Untuk memberikan Efek jera, Polresta Barelang akan berkoordinasi ke Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar ini diselenggarakan setelah lebaran idul Fitri 1441 H," jelas Yunita.

Editor: Gokli