Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Jalur Hijau Diperjualbelikan ke PKL
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 11-05-2012 | 14:31 WIB
jalur-hijau.gif Honda-Batam

Bangunan kios semi permanen yang berdiri di atas jalur hijau di kawasan Batam Centre.

BATAM, batamtoday - Jalur hijau di Batam, semakin hari semakin ramai diduduki pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Batam Center. Hampir di sepanjang jalan raya yang terletak di Taman Raya hingga menuju ke SMAN 3 Batam, didapati pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya hingga area hijau ini dijadikan tempat pencucian sepeda motor dan bengkel.

Pengamatan di lapangan pada Jumat (11/5/2012), jalur hijau yang terletak tepat di depan Perumahan Taman Raya tahap III dan menghadap ke jalan ini sudah dipenuhi dengan pedagang kaki lima. Tidak tanggung-tanggung bukan hanya pedagang kaki lima saja, namun pedagang bahan bangunan yang menjajakan pasir dan batu-bata juga memajangkan di atas jalur hijau.

Bahkan, sebagian pedagang kaki lima telah membuat pondok-pondok kecil untuk berdagang. Yang lebih mengejutkan lagi, jalur hijau telah disemenisasi oleh warga yang memiliki rumah berada di depan area penghijauan ini, mengklaim lahan ini sebagai miliknya dan disewakan ke pihak lain.

Sebut saja, Rinal, salah seorang warga yang memiliki lahan di atas jalur hijau ini. Dikatakannya semenisasi di lahan ini sudah lama dilakukannya dengan membuka usaha cuci sepeda motor. Namun karena tidak ada yang mengelola, akhrnya usah miliknya tutup. Akhirnya, ia pun menyewakan area tersebut kepada pihak lain untuk berdagang.

"Usaha saya tutup karena tidak ada yang kelola, daripada kosong, saya sewakan aja per bulannya Rp400 ribu," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri, mengatakan bahwa akan melakukan penindakan dengan penertiban kepada warga telah mengubah jalur hijau sebagai lokasi berdagang. Terlebih adanya warga yang menyewakan area penghjauan ini.

"Itu tidak bisa, kalau seperti itu, akan langsung kita bongkar. Jelas itu sudah menyalahi aturan. Adanya PKL saja sudah menyalahi aturan, apalagi dikomersialkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/5).