Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bermodalkan Ponsel, Pria di Bintan ini Cabuli Dua Anak di Bawah Umur Sekaligus
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 16-05-2020 | 15:04 WIB
rilis-cabul.jpg Honda-Batam
Eksepose pelaku pencabulan. (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berinisial N akhirnya diamankan jajaran anggota Polres Bintan. Aksi berjatnya menggagahi atau mencabuli dua orang anak dibawah umur membuatnya dirinya harus berhadapan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, mengatakan korban masing-masing berinisil RZ (11) dan RK (9), keduanya diamankan atas laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Bhaninkamtibmas Desa Pengudang.

"Dari informasi itu, kita langsung mendatangi pelaku, dan berhasil mengamankannya," kata Kasat Reskrim, Sabtu (16/5/2020).

Modus untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke rumahnya. Sesampai di rumah, kemudian memberikan ponselnya kepada korbannya untuk memainkan game. Setalah korban terlena pelaku langsung melancarkan aksinya.

Perbuatan cabul yang dilakukan, berupa korban dipaksa untuk menghisap kemaluannya, hingga spermanya keluar.

"Jadi hanya bermodalkan ponsel, pelaku bisa menggagahi kedua korbannya," ujar Agus.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar, menerangkan atas aksi bejat pelaku, ia pun disangkakan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan," timpanya.

Editor: Chandra