Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Padahal Nagatif Covid-19, RSBP Batam Malah Tutupi Proses Pemakaman Erik Erlando
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 16-05-2020 | 14:36 WIB
keluarga-korban.jpg Honda-Batam
Istri Monica Sitohang (Kanan) dan Abang Kandung Lekson Sitindaon (Kiri) dari Erik Erlando Sitindaon. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erik Erlando Sitindaon (48), warga Kavling Baru Kelurahan Selangkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam menghembuskan nafas di Rumah Sakit BP Batam pada, Minggu (10/5/2020).

Di tengah suasana duka itu, pihak keluarga dikejutkan dengan tidak diperbolehkannya pihak keluarga melihat almarhum untuk yang terakhir kalinya.

Alasannya, almarhum ditetapkan pihak RSBP sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP). Penetapan status PDP tersebut juga tanpa uji Rapid Test. Selain itu, jasad almarhum juga harus dikebumikan sesuai dengan standar pasien Covid-19.

Monica Sitohang sebagai istri dari Erik Erlando Sitindaon menyayangkan langkah yang di ambil pihak RSBP karena melakukan pemakaman secara diam-diam, tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

"Almarhum itu mengalami sakit tumor ganas di bagian dada. Dirawat selama dua hari di RSBP dan ditetapkan sebagai PDP. Alasan penetapan status ini tanpa sepengetahuan kami," kata Monica, Sabtu (16/5/2020).

Diungkapkannya, pihak keluarga merasa kecewa karena pihak RSBP terlihat tertutup mulai dari proses perawatan hingga prosesi pemakamannya.

"Kami minta bukti pemakaman almarhum tidak ada sampai sekarang diberikan, yang kami takuti kan aneh-aneh. Organ almarhum masih ada atau tidak, dimakamkan sesuai dengan permintaan keluarga atau tidak," ungkapnya.

Tidak hanya itu, satu hari setelah meninggalnya almarhum Erik Erlando, pihak keluarga mendapatkan hasil Swab dari BTKL Batam yang menyatakan negatif Covid-19.

"Ini statusnya belum jelas sudah menguburkan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Sedangkan jika dibandingkan dengan meninggalnya Walikota Tanjungpinang (alm Syarhrul, Red), pihak keluarga bisa melihat. Kenapa bisa dibeda-bedakan," tegasnya.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga meminta kepada RSBP memberikan bukti pemakaman almarhum. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta almarhum dipindahkan pemakamannya ke tempat pemakaman umum.

Di waktu yang bersamaan, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menyayangkan kembali terjadinya hal tersebut.

"Kita harus menegaskan kepada setiap rumah sakit agar tidak berlindung kepada protap Covid-19," ujarnya.

Diungkapkannya, seharusnya sesuai SOP pihak keluarga boleh melihat almarhum yang meninggal meski positif Covid-19, namun harus tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Kami apresiasi kepada pihak tenaga medis dalam prosesi memutus mata rantai Covid-19, namun harus diingat kembali jangan sampai hak-hak keluarga yang melekat dilupakan. Yang positif aja pihak keluarga bisa melihat sampai prosesi pemakaman, masak ini yang belum jelas statusnya malah ditutup-tutupi. Seharusnya pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kesempatan melihat almarhum untuk yang terakhir kalinya," tegasnya.

Editor: Chandra