Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prostitusi Online Melalui Akun Michat Digerebek Polisi, Anak Buah Layani 7 Pelanggan Sehari
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 15-05-2020 | 15:20 WIB
prostitusi-online.jpg Honda-Batam
Penggerebekan prostitusi online di Surabaya. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Tujuh muncikari dan tujuh PSK diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Kepada polisi, muncikari tersebut mengaku dalam sehari anak buahnya bisa melayani lima hingga tujuh pria hidung belang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra memaparkan muncikari mendapat keuntungan dari pembagian tarif Pekerja Seks Komersial (PSK). Tarif PSK pun beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 800 ribu.

Jika dalam sehari PSK bisa melayani hingga tujuh pelanggan, Agung menyebut muncikari bisa mengantongi keuntungan mulai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dalam sehari.

"Anak buahnya kan melayani antara lima sampai tujuh orang setiap hari, kalau penghasilannya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta satu hari," kata Agung di Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Penghasilan ini, tambah Agung, merupakan penghasilan rata-rata satu muncikari. Dalam penggerebekan, pihaknya memang mengamankan tujuh muncikari yang masing-masing memiliki satu anak buah.

"Satu muncikari satu hari segitu penghasilannya," imbuhnya.

Polisi menggerebek tindak pidana prostitusi online dari aplikasi MiChat dan mengamankan tujuh muncikari dan tujuh PSK tersebut pada Sabtu (25/4/2020) lalu. Kini, pihaknya telah menahan tujuh muncikari tersebut. Sedangkan para PSK telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.

Tujuh muncikari yang diamankan ini yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27).

Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya hingga. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra