Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Perwira di Polres Bintan Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Mobil
Oleh : Harjo
Jum\'at | 15-05-2020 | 14:52 WIB
kapolres-bintan3.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Oknum anggota Polres Bintan Iptu HA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polda Kepri.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugohartono kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/5/2020), mengatakan oknum yang diduga telah melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan mobil yang diperjualbelikan tersebut, adalah anggota Kabagren Polres Bintan.

"Benar dia anggota Polres Bintan, namun untuk penanganan kasusnya sudah ditangani Polda Kepri," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, mantan ajudan Kapolda Kepri era Brigjend Pol Sambudi ini, melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental dan mobil tarikan leasing yang diperjualbelikan.

Dia, berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet, serta sebagai penyewa mobil rental dan selanjutnya diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34.000.000,- hingga Rp 55.000.000,-.

Dari sisi lain, HA tidak masuk dinas tanpa keterangan, sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan sekarang, dan sudah tidak bisa dihubungi karena ponselnya tidak aktif.

Adapun korban yang telah teridentifikasi total unit mobil yang saat ini teridentifikasi TKP Batam dan Tanjungpinang berjumlah 71 unit mobil, berbagai jenis diantaranya, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avansa, Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya, Suzuki Ertiga, Honda mobilio, Honda Jazz, Daihatsu New Xenia dan Daihatsu Ayla.

Editor: Chandra