Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Berhubungan Badan, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Mengapung di Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Jum\'at | 15-05-2020 | 14:20 WIB
mayat-pinang.jpg Honda-Batam
Penemuan mayat diduga korban pembunuhan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sesosok mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan di pantai laut Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang Barat, Jumat (15/5/2020).

Adapun sosok mayat yang ditemukan diduga bernama Miske Tan (49) beralamat Jalan Bakong RT 004/001, Kecamatan Singkep Barat, Kabupten Lingga.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Iqbal dalam laporannya, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Seven Antojimen Silitinga alias Anto (42) yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap, ada hari Jum'at tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 Wib, saksi Andi Petra ditelepon seseorang yang tidak dikenal, yang memberitahukan bahwa ada kejadian mencurigakan di pantai Laut Jalan Pantai Impian di belakang Hotel Bintan Beach Resort (BBR).

Selanjutnya, saksi menghubungi unit reskrim Polsek Tanjungpiinang Barat, langsung menindaklanjuti informasi tersebut, ditemukan ada sosok tubuh korban mengapung yang sudah tidak bernyawa.

Sebaliknya, tersangka Anton diamankan saat anggota mendatangi tempat kejadian, melihat ada orang yang mencurigakan datang. Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap Anton, hingga yang bersangkutan mengakui dirinya yang telah membunuh korban.

Motif pelaku membunuh korban, karena saat pelaku mengajak korban berhubungan badan ditolak oleh korban. Selain itu, korban mengambil uang sejumlah Rp 500 ribu di kantong celana milik pelaku dan kemudian korban pergi. Pelaku mengejar korban untuk kembali ke dalam rumah, namun korban melakukan perlawanan dengan mencakar pelaku.

Hingga pelaku mengambil sebuah palu atau martil yang ada disekitar rumah pelaku, selanjutnya memukul korban di bagian kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) helai celana pendek, uang tuani Rp 900 ribu, 12 bungkus rokok,1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam Biru BP 2375 GT, 1 buah gigi palsu.

Editor: Chandra