Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Kasus Perjudian Gelper Dihukum 6 Bulan Penjara
Oleh : Paschall RH
Jumat | 15-05-2020 | 14:04 WIB
gelper-sidang.jpg Honda-Batam
Sidang tiga tersangka gelper. (Paschall)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Jonni Rusli dan Petrus Pardomoan serta Yon Burhan harus mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan. Pasalnya, ketiga terdakwa terbukti melakukan Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menurut majelis hakim dalam amar putusan, ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/4/2020) lalu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Hukuman kalian sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, kalian punya hak untuk menyatakan pikir-pikir, terima atau banding," tanya Hakim Dwi kepada masing-masing terdakwa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, para terdakwa langsung menyatakan menerima. Begitu juga JPU Risky. "Kami terima putusannya yang mulia," kata para terdakwa serentak.

Berdasarkan uraian surat dakwaan dari JPU Risky, para terdakwa ditangkap anggota Satreskrim Polresta Barelang di Ruli Samping Warung Mak Etek, Pelabuhan Rakyat Gorong-Gorong, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Para terdakwa ini ditangkap aparat kepolisian saat tengah asyik bermain gelper," kata Risky membacakan surat dakwaan.

Ketiga terdakawa, kata Risky, ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana perjudian jenis gelper di wilayah itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP, Subsider Pasal 303 Bis Ayat(1) ke-2 KUHPidana.

Editor: Chandra