Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Gembira, THR PNS Cair Hari Ini
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 15-05-2020 | 09:08 WIB
asn-kepri16.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ASN Pemprov Kepri.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Jumat (15/5/2020) ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah mengalokasikan dana THR tahun ini sebesar Rp 29,38 triliun. Angka tersebut disalurkan untuk THR PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

"Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," ungkap Ani, panggilan akrabnya, belum lama ini.

Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei lalu.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar satu bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Sedangkan untuk pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah di rentang Rp 2,56 juta sampai paling besar Rp 5,352 juta.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Selain itu, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.

Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (Covid-19). Dengan penghapusan THR bagi golongan tersebut, maka pemerintah menghemat anggaran sampai dengan Rp5,5 triliun.

"Karena tidak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," kata Ani.

Lebih detail, terdapat 12 golongan yang tidak menerima THR tahun ini. Berikut daftarnya:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha