Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Utang BPJS Kesehatan ke RS yang Jatuh Tempo Tembus Rp 4,4 T
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-05-2020 | 11:00 WIB
bpjs213.jpg Honda-Batam
BPJS Kesehatan Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kondisi BPJS Kesehatan saat ini. Prediksinya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun.

Total proyeksi defisit itu termasuk menampung carry over pada tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun. Bahkan BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020 juga memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit (RS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan hal tersebut dalam slide yang dipaparkan ke media, Kamis (14/5/2020).

Berikut data keuangan BPJS Kesehatan pada 13 Mei 2020 :
- Outstanding Klaim : RP 6,2 triliun
- Belum Jatuh Tempo : Rp 1,03 triliun
- Sudah Jatuh Tempo : Rp 4,44 triliun
- Sudah dibayar : Rp 192,5 triliun (Sejak 2018).

Bahkan BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020 memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada RS di mana angkanya fantastis.

"BPJS Kesehatan sampai dengan 13 Mei 2020 mempunyai utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun," ungkap Kunta.

"Mulai 2021, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit yang makin melebar. Perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program," kata Kunta.

Untuk itu, maka dilakukan penyesuaian dalam Perpres 64/2020. Di mana besaran iurannya menjadi :

- Kelas I : Rp 150.000
- Kelas II : Rp 100.000
- Kelas III : Rp 42.000

Sementara tahun 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 dan selisih sebesar Rp 16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Tahun 2021 dan seterusnya, peserta hanya membayar Rp 35.000 dan selisih Rp 16.500 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Yudha