Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Korupsi Impor 27 Kontainer Tekstil Premium

3 Unit Handphone dan 1 Flasdisk Disita Tim Kejagung dari Dua Rumah Pejabat BC Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 12-05-2020 | 18:04 WIB
pindah-kontainer.jpg Honda-Batam
Proses pemindahan barang dari kontainer ke kontainer di kawasan Batuampar, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Jampidsus Kejagung RI menyita riga unit handphone dan satu unit flasdisk dari dua rumah pejabat Bea Cukai Batam, yang digeledah pada Senin (11/5/2020).

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI dalam siaran pers terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus impor 27 kontainer tekstil premium.

Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono menjelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung pada pukul 12.51 WIB di Perumahan Bea Cukai Batam, Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam. "Tim penyidik telah melakukan pengeledahan di dua rumah, yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata dan yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif," jelas Hari, Selasa (12/5/2020).

Diungkapkannya, dari penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan 3 unit handphone serta 1 unit flasdisk.

Tidak berhenti di situ, hari ini, Selasa (12/5/2020) pemeriksaan dilanjutkan terhadap lima orang pejabat BC Batam di Aula Kejari Batam, sejak pagi.

Mereka yang diperiksa yakni Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah; Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M Munif.

Dijelaskan, pemeriksaan 5 pejabat BC Batam tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam. Pemeriksaan ini terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil berawal pada tanggal 2 Maret 2020.

"Didapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ada ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," urainya.

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

"Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," jelasnya.

Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur," tegasnya.

Editor: Gokli