Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpu Memperlemah Pengawasan Pilkada
Oleh : Opini
Minggu | 10-05-2020 | 20:05 WIB
KAKA-SUMINTA-KIPP.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kaka Suminta. (Foto: Ist)

Oleh Kaka Suminta

MENYIKAPI terbitnya Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Indonesia melihat adanya pelemahan dalam hal pengawasan pemilihan (pilkada).

Sebagaimana kita ketahui diterbitkan pemerintah untuk memberikan payung hukum bagi penundaan Pilkada serentak 2020 dan Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Pilkada, akibat adanya wabah pandemik Covid-19, memberikan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud dalam Perpu dimaksud, sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pilkada lanjutan, yang pemungutan suarannya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020, atau dilaksanakan sesuai dengan kondisi pandemik yang berkembang.

Pelemahan pengawasan terhadap pilkada lanjutan tersebut bisa mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan dalam pelaksanaan pilkada tersebut. Beberapa hal yang dapat KIPP Indonesia soroti dalam Perpu dimaksud adalah :

1. Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam pasal 122 A ayau 3 yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU" Menimbulkan potensi ketidak pastian hukum.

2. Ketidak pastian hukum tadi terkait dengan frase "tata cara dan waktu pelaksanan pemilihan serentak lanjutan dst.." apakah tata cara damaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar covid-19?

3. Adanya potensi intervensi dari pemerintah dan DPR dalam pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi : " pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat"

4. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

5. Dalam Perpu 2 tahun 2020 tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi dan isi dari Perpu dimaksud.

Dengan dasar kondisi pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, KIPP Indonesia bersikap dan menyatakan :

1. Meminta kepada pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 A ayat 2 tadi.

2. Menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Perpu 2 tahun 2020.

3. Meminta Pemerintah untuk merevisi Perpu dimaksud atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidak mandirian KPU.

4. Meminta Pemerintah untuk memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020.

5. Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksnaan pemilihan serentak lanjutan dimaksud.

Demikian pandangan dan pernyataan sikap KIPP Indonesia terkait pelemahan pengawasan pemilihan serentak lanjutan, akibat terbitnya Perpu 2 tahun 2020.*

Penulis adalah Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia